Manokwai, TP – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan ES, mantan anggota TNI dan AP, seorang pekerja swasta dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Polda Papua Barat ikut terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan senpi dan amunisi terhadap KKB, menindaklanjuti pengungkapan darim Satgas Damai Cartenz.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyelundupan senpi di wilayah Papua Barat.
Setelah menerima informasi dari Polda Papua, kata Direskrimum, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan ES di daerah Soribo, Manokwari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bunker berisi senpi dan amunisi.
Dirincikan Novia Jaya, polisi menemukan barang bukti 1 senpi laras pendek jenis FN 45, 1 senpi laras pendek jenis G2 Combat, 586 amunisi kaliber 5,56 mm, 571 amunisi kaliber 7,62 mm, 190 amunisi kaliber 9 mm, 47 amunisi kaliber 45 mm, 1 amunisi karet 5,56 mm, dan 43 amunisi hampa kaliber 5,56 mm.
“Kita berharap semua barang ini tidak jatuh atau sampai ke KKB, karena tujuannya ke sana. Jadi, kita sudah menggagalkan proses perpindahan senjata senpi dan amunisi itu ke KKB,” tandas Novia Jaya kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, kemarin.
Dikatakannya, setelah mengamankan ES, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial AP di daerah Yogyakarta. Dari AP, ungkapnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 senpi laras panjang jenis M16, 1 senpi laras panjang jenis Mouser, 2 senpi laras panjang jenis SS 1, 139 amunisi kaliber 5,56 mm, 14 amunisi kaliber 7,62 mm, 100 amunisi kaliber 9 mm, dan 9 amunisi kaliber 45 mm.
“Tersangka sudah kita bawa ke sini, termasuk juga barang bukti. Jadi, yang kita tangani yang TKP-nya di wilayah Polda Papua Barat itu ada dua tersangka yang kita proses di sini. Kalau yang lain diproses di Polda Papua dan Polda Jawa Timnur,” jelas Direskrimum.
Diungkapkannya, kasus ini dalam tahap penyidikan atau tahap 1 di Kejati Papua Barat. “Tinggal menunggu petunjuk jaksa. Ini satu jaringan yang ditangani Polda Papua dan jawa Timur. Tujuannya untuk KKB,” pungkas Novia Jaya. [AND-R1]