Manokwari, TP – Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Manokwari mendukung langkah Pemda Manokwari, yang telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk kemaslahatan di Manokwari.
Kedua Ranperda itu, yaitu Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol dan Ranperda tentang Pusat Peradaban dan Moderasi Dalam Keberagamaan.
“BKAG pada prinsipnya memberikan dukungan, karena sudah pasti dalam hal ini Bapak Bupati sudah melihat, mendapatkan informasi dan masukan dari stakeholder,” kata Ketua BKAG Kabupaten Manokwari, Pendeta Hugo Warpur kepada wartawan di Aula DPD PWKI Papua Barat, Jumat (23/5/2025) belum lama ini.
Diakuinya, sampai saat ini pengendalian minuman keras tidak terkontrol, tidak dikendalikan, dan penyebab kriminalitas di Manokwari.
“Saya pikir pengusulan ranperda ini sudah melalui kajian. Lebih baik mungkin dikendalikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Salah satu yang bakal menjadi usulan BKAG Manokwari yaitu mengenai tempat penjualan miras jika pada akhirnya akan dikendalikan oleh pemerintah.
“Menurut saya dari tokoh agama tempat penjualannya nanti tidak boleh dekat tempat ibadah dan sekolah. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Menganai Ranperda tentang Pusat Peradaban dan Moderasi Dalam Keberagamaan, Pendeta Hugo Warpur menerangkan, melihat dari sejarah Manokwari kota Injil tapi juga kota peradaban di tanah Papua.
“Kalaupun pemerintah daerah ada rancangan peraturan daerah, saya berpikir dilihat dari latar belakang sejarah sudah pasti kita memberikan dukungan,” ungkapnya.
Warpur menambahkan, menjadikan Manokwari sebagai Pusat Peradaban dan Moderasi Dalam Keberagamaan berlandaskan peraturan daerah, pemerintah daerah tentu harus melibatkan semua agama.
“Saya pikir nanti bupati ada langkah-langkah yang nanti kemudian pasti mengundang semua tokoh agama untuk dilibatkan memberikan masukan,” tukasnya. [SDR-R4]


















