Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari salah satu dari tiga pemerintah daerah selain Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Teluk Wondama, yang mendapat teguran dari Wakil Gubernur Papua Barat, M. Lakotani, karena belum menyelesaikan rencana anggaran program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025.
Akibat belum selesainya RAP Otsus dari tiga pemerintah daerah itu, menyebabkan dana Otsus tahun 2025 bagi Provinsi Papua Barat belum bisa dicairkan. Karena, sistem pencairannya bersifat kolektif.
Untuk itu, Wagub Lakotani meminta ketiga kabupaten tersebut segera menyelesaikan RAP Otsus 2025 sebelum tanggal 25 Mei 2025.
Hal itu, disampaikan Lakotani saat Musrenbang Provinsi dan Otsus tahun 2025, di Auditorium PKK Arfai, beberapa waktu lalu.
Sekaitannya dengan itu, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono memastikan bahwa Pemkab Manokwari telah merampungkan RAP Otsus 2025 seperti permintaan Wagub Papua Barat tersebut.
“Sudah kita selesaikan dan sudah masuk (ke provinsi),” kata Mugiyono saat ditemui Tabura Pos di Kawasan Arena Borarsi, Senin (26/5/2025).
Diakui Mugiyono, belum masuknya RAP Otsus tahun 2025 dari Pemkab Manokwari, karena ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan RAP tersebut.
“Kemarin belum masuk karena ada OPD yang belum. Saya sudah koordinasi sama Pak Bupati sebelum deadline harus sudah masuk. Sekarang sudah masuk,” tukas Mugiyono.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyebutkan, Pemkab Manokwari tahun 2025 mendapatkan dana Otsus sebesar Rp133,79 miliar. [SDR-R4]