Manokwari, TP – Tampaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) dan Gubernur Papua Barat selaku Tergugat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara Nomor: 2/Pdt/Sus-PHI/2024/PN Manokwari diajukan pilot dan rekan-rekan, yaitu: Andi Rezhar Putra Anzhar, Joel Jim Lacanlale, Sutan Mora Lubis, dan Hendra Husain yang juga karyawan PT Padoma melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Yuliana, SH pada November 2024 silam.
Putusan tertanggal 15 April 2025, majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay didampingi hakim ad hoc PHI, Ardiansyah dan Eka Vigrio Tanggo, dalam amar putusan menyatakan: dalam eksepsi: menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 12 September 2023,” sebut majelis hakim seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, Selasa, 27 Mei 2025.
Lanjut majelis hakim, menghukum Tergugat membayar: pertama, upah para Penggugat selama dirumahkan masing-masing sebesar: Rp. 152 juta (Penggugat 1), Rp. 180 juta (Penggugat II), Rp. 56 juta (Penggugat III), dan Rp. 14 juta (Penggugat IV).
Kedua, ganti rugi atas sisa kontrak kepada para Penggugat sebesar: Penggugat I Rp. 304 juta, Penggugat II Rp. 360 juta, Penggugat III Rp. 112 juta, dan Penggugat IV Rp. 28 juta.
Ketiga, uang kompensasi kepada para Penggugat sebesar: Penggugat I Rp. 50.666.666, Penggugat III Rp. 18.666.666, dan Penggugat IV Rp. 4.666.666.
“Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000 dan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya,” tambah majelis hakim dalam putusannya. [TIM2-R1]