Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) di BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Kejari Sorong, diambil alih Kejati Papua Barat.
Kini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dan melakukan penetapan tersangka. Di samping itu, penyidik Pidsus juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah yang sebelumnya sudah dilakukan, tetapi berhenti di tengah jalan.
“Kita bangun lagi hubungan dengan Tadulako. Kita lanjutkan dan respon mereka bagus. Mungkin tidak lama lagi perhitungan ahli,” tandas Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku, berdasarkan informasi dari penyidik, dokumen sudah semua, termasuk perhitungan dari ahli, tinggal finalisasi. “Tinggal saya mau MoU dengan mereka agar ke depan kontinyu hubungannya,” kata Syarifuddin.
Ditambahkan Kajati, untuk pemeriksaan saksi akan disempurnakan lagi, karena berkas tersebut berasal dari Kejari Sorong. “Kita ambil alih, kita sempurnakan, tidak mungkin plok. Kerugian negara sekitar Rp. 8 miliar,” ungkap Syarifudin.
Ia mengaku sudah memerintahkan untuk kasus ini dituntaskan sejak Januari lalu, tetapi tidak tuntas, sehingga diambil alih Kejati Papua Barat. “Akhirnya kita ambil alih. Takutnya ada beban psikologi, kalau kita free, tidak ada beban,” tandas Kajati.
Di samping itu, tegas Kajati, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan tipikor.
Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2025, Kejati Papua Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus dugaan tipikor di daerah Papua Barat Daya, sedangkan di wilayah Papua Barat belum ada.
“Yang lama-lama kita segera geser untuk penuntutan. Yang baru-baru juga segera kita lakukan penyidikan,” jelas Syarifuddin.
Ditegaskannya, untuk penanganan kasus korupsi, Kejati Papua Barat tidak mempunyai target khusus, tetapi jika ada laporan, tetap akan ditindaklanjuti. “Ada laporan, kita sikat. Semoga sama dengan tahun lalu, dimana kita lakukan 15 penyelidikan. Kalau bisa lebih di tahun ini,” pungkas Kajati. [AND-R1-]