Manokwari, TP – Penasehat hukum terdakwa, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, Yan C. Warinussy, SH meminta agar para saksi dihadirkan ke persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Warinussy mengungkapkan, persidangan yang dijalani kedua kliennya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.
Ia menambahkan, hingga Rabu (28/5), tercatat ada 10 saksi dari total 25 saksi yang tercatat dalam daftar saksi dari berkas perkara kedua kliennya, yang diselidiki dan disidik Kejati Papua Barat.
Dirincikan Warinussy, para saksi, yakni Yohanes Momot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Idrus Wasaraka sebagai coordinator pengawas lapangan (korwaslap) pada proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey, dan Buyung Setiawan selaku Mantong atau Direksi I Pengawas pada pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey.
Diutarakannya, menurut catatan daftar saksi di berkas perkara kedua kliennya, masih terdapat beberapa saksi penting yang patut dihadirkan tim jaksa untuk membuka kotak Pandora dari perkara ini.
Dirincikan Warinussy, para saksi yang dimaksud, yaitu: Yudas Tungga selaku komanditer CV Gloria Bintang Timur yang berdomisili di Jayapura, Kasman Refideso atau kuasa Direktur CV Gelora Bintang Timur yang berdomisili di Desa Irarutu, Kecamatan Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya, Yulius Simuna yang beralamat di Bintuni maupun Akalius Yanus Misiro sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023.
“Saksi-saksi tersebut memiliki posisi penting dalam alur proses menarik dana yang merupakan anggaran negara melalui menyiapkan semua dokumen perusahaan CV Gloria Bintang Timur sebagai penyedia jasa hingga mengalirnya anggaran proyek tersebut ke dalam rekening atas nama mereka para saksi. Kemudian, berakibat tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi kualitas yang telah direncanakan semula, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 7 milliar lebih,” ungkap Warinussy dalam press release-nya via WhatsApp, kemarin.
Oleh sebab itu, ia berpendapat sebagai penasehat hukum dari terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, para saksi ini relevan dan urgen untuk dihadirkan di persidangan selanjutnya.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH berwenang memerintahkan para saksi dihadirkan oleh JPU, sekalipun dengan cara paksa sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tutup Warinussy. [*AND-R1]