Manokwari, TP – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Patrice L. Sihombing, mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dalam putusan kasasi, Rabu, 7 Mei 2025. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
“Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi dan pidana menjadi: terbukti dakwaan kesatu, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim kasasi yang diketuai, Dr. Prim Haryadi, SH, MH didampingi hakim anggota, Prof. Dr. Yanto, SH, MH dan Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH.
Kuasa hukum terdakwa Patrice Sihombing, Yan C. Warinussy, SH membenarkan tentang naiknya putusan kasasi terhadap kliennya dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari maupun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
“Iya, empat tahun,” jawab Warinussy yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 3 Juni 2025 sore.
Ditanya langkah yang akan ditempuh tim penasehat hukum atas putusan kasasi dari MA, Warinussy mengatakan, tim penasehat hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). “Kami (tim penasehat hukum) rencana PK, sedang disiapkan oleh tim,” kata Warinussy.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH menyatakan terdakwa Patrice Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim yang diketuai, I Wayan Sukanila, SH, MH didampingi hakim anggota, Irfanudin, SH, MH dan Rostansar, SH, MH mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk tertanggal 12 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
“Menyatakan terdakwa Patrice L. Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” sebut majelis hakim banding.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.
Mereka yang telah menjalani persidangan, yaitu: Yan P. Mosso (mantan Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), Maniel Syatfle (staf di BPKAD Kabupaten Sorong), Patrice L. Sihombing (mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa Siata (mantan Kasubaud BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat), dan David Pata Saung (Ketua Tim Pemeriksa PDTT Kabupaten Sorong). [TIM2-R1]