Manokwari, TP – Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari pada 2019 dalam tahap perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendra mengatakan, pada Pilkada 2019-2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari menerima dana hibah sebesar Rp. 13 milliar dari Pemkab Manokwari.
Menurut Suhendra, dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 6 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, sambung Kajari, perkara ini sudah dimasukkan ke BPKP Papua Barat untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Potensi kerugian negara sekitar Rp. 6 miliar. Itu paling tidak sekurang-kurangnya yang tidak bisa dipertanggungjawbakan, karena sudah 5 tahun tidak ada pertanggungjawabannya,” ungkap Kajari kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (2/6).
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Manokwari, mulai dari kuasa pengguna anggaran, komisioner sampai staf Bawaslu Manokwari pada 2020. [TIM3-R1]