Sorong, TP – Meskipun telah lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), 96 orang Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Papua Barat Daya belum bisa menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Hal itu disebabkan karena alasan administrasi yang bermasalah saat pemberkasan. Di mana ijazah yang dilampirkan saat pemberkasan kebanyakan tidak sesuai dengan ijazah yang dilampirkan saat pendaftaran.
“Masalah administrasi ini kebanyakan di ijazah. Mereka daftar dengan ijazah diploma, tetapi saat pemberkasan yang dilampirkan ijazah Sarjana. Inilah yang terkendala dan statusnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sementara,” ungkap Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu kepada Tabura Pos, Kamis (5/6/2025).
Gubernur mengatakan, saat ini nasib para pelamar CPNS TMS masih diperjuangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Barat Daya. Kendati demikian, ia menkankan bahwa hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan BKN.
“Masih kita upayakan agar mereka bisa tetap lolos mengisi formasi awal yang seharusnya 1.088 orang. Mekanismenya seperti apa, kami belum tahu. Apakah nanti harus diturunkan mengikuti ijazah saat pendaftaran, ataukah justru dilakukan penyesuaian dengan ijazah terbaru yang dimiliki. Hal ini nanti adalah kewenangan BKN,” ujar Gubernur.
Bukan hanya itu, lanjut Gubernur, saat ini BKPSDM Papua Barat Daya juga tengah berjuang untuk mengisi kekosongan formasi yang tidak terisi sesuai target.
“Termasuk formasi yang tidak terisi dari target. Kami juga sudah menyurati BKN agar diupayakan untuk penyesuaian. Agar peserta seleksi CPNS yang nilainya belum memenuhi standar bisa diakomodir, atau bagi formasi lain bisa digeser menempati posisi yang kosong. Karena ada beberapa formasi yang pendaftarnya lebih, tetapi ada juga formasi yang tidak ada pendaftarnya. Bagian ini sedang kami kerjakan, untuk diupayakan apakah bisa digeser atau seperti apa teknisnya nanti,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, bagi 992 orang yang telah menerima SK CPNS baru akan menerima gaji pertamanya pada periode bulan Juli 2025 mendatang. Kendati demikian, usai menerima SK, mereka akan langsung bertugas sesuai penempatan pada OPD, sembari menunggu tahapan latihan dasar (Latsar). (CR24)




















