
Manokwari, Taburapos.co– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari merasa belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin pendirian koperasi yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Manokwari.
“Sampai hari ini belum ada,” kata Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona yang dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, Rabu (11/5).
Ia mengatakan, secara prosedural, pengusulan berkas pendirian suatu koperasi untuk pengelolaan tambang harus melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat.
“Kalau kita bicara tambang, maka kita bicara kewenangan. Berarti kewenangannya ada di dinas teknis di provinsi, harus melalui mereka,” kata Herman Rona.
Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari hanya diberikan kewenangan mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan pendirian koperasi.
“Jadi, persyaratan pendirian koperasi diajukan ke dinas teknis di provinsi dulu, setelah memenuhi syarat, baru dikasih ke kita. Setelah itu, kita lihat, sudah sesuai atas dasar syarat-syarat dari dinas teknis di provinsi atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat semuanya, lalu kita keluarkan surat rekomendasi penerbitan izinnya,” terang Herman Rona.

Dia menambahkan, izin pendirian koperasi pun, bukan diterbitkan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, tetapi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari.
“Sebab, wilayahnya berada di wilayah kerja kami, maka kami yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin. Dari surat rekomendasi itu baru PTSP bisa menerbitkan izin mendirikan koperasi,” tambahnya.
Baca Juga : Satu Juta Vaksin Booster Program Bersama NU, Polri dan KemenAg Diluncurkan di Mansel
Dikatakan Herman Rona, sejak 2021 sampai sekarang, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin koperasi yang bergerak di bidang pertambangan.
“Memang bisa dikelola dalam wadah koperasi, tetapi sejauh ini belum ada surat rekomendasi yang kami keluarkan,” pungkas Herman Rona. [SDR-R1]