Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperingkop dan UMKM) Kabupaten Mansel merespon cepat Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Mansel, Alberd Mokiri, SE, kepada wartawan di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Kamis (5/6).
Dikatakan Mokiri, sebagai dinas yang membawahi urusan koperasi, maka sosialisasi terkait pembentukan Koperasi Desa Marah Putih, terus digencarkan pihaknya di 57 Kampung, 6 Distrik.
Ia mengungkapkan, tahapan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih sudah berjalan di 21 kampung dari 57 kampung di Kabupaten Mansel dan yang sudah membentuk Koperasi Desa Merah-Putih dengan menindaklanjuti membuat Akta Koperasi Desa Merah-Putih sebanyak 4 kampung.
“Yang jadi kendala, tidak ada anggaran untuk kita lakukan sosialisasi ke kampung-kampung yang ada di daerah gunung, seperti di Distrik Dataran Isim, Tahota dan Neney. Belum ada anggaran untuk kita bisa sampai kesana,” ucap Mokiri.
Meski begitu, lanjut dia, tidak mematahkan semangat pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi ke kampung-kampung terkait pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih, termasuk pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah, agar supaya program ini mendapat dukungan dalam porsi anggaran.
Dia menegaskan, pembentukan Koperasi di 57 Kampung se-Kabupaten Mansel merupakan hal wajib bagi Pemerintah Desa karena masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo, maka tidak ada alasan bagi kampung untuk menolak itu.
Mokiri menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kemendes PDT di Sorong Kota pekan lalu, Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk bisa menyiapkan anggaran dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk pembuatan Akta Koperasi Desa Merah-Putih.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Kemendes PDT juga memberi petunjuk agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan sharing anggaran, mempersiapkan anggaran masing-masing 50 persen untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih di 7 Kabupaten Provinsi Papua Barat dan secara khusus 57 Kampung di Kabupaten Mansel.
Untuk itu, Mokiri meminta, kampung yang belum merespon pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih supaya segera melakukan musyawarah luar biasa dan membentuk badan kepengurusan Koperasi Desa Merah-Putih, mengingat Koperasi Desa Merah-Putih memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi unggulan yang ada di kampung.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Mansel yaitu membangun Manokwari Selatan dan kampung ke kota. Jadi semua kampung harus mendukung itu,” tukas Mokiri. [BOM-R4]