Manokwari, TP – Calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan, Matius Gun Ramar melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 ke Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Laporan itu diterima Asisten Pratama, Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Anggi Prasetya. Menurut Ramar, pasca-putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat tentang sengketa informasi, tidak ditindaklanjuti Pansel DPR Papua Barat.
Ia menjelaskan, laporan ini terkait tidak ditindaklanjutinya putusan sengketa Informasi dari KIP Papua Barat dan hal-hal ganjil saat proses seleksi, mulai tingkat kabupaten sampai provinsi.
“Dalam putusan sengketa Informasi publik dari KIP Papua Barat, jika Termohon tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut, maka ada ancaman pidananya. Ini lagi dikaji oleh kuasa hukum dan tim ahli saya,” kata Ramar kepada para wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat, kemarin.
Dikatakan Ramar, jika upaya-upaya ini tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan segera melaporkan tindak pidana dari Pansel DPR Papua Barat yang tidak menaati putusan KIP Papua Barat.
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan, ada oknum ASN di tingkat kabupaten dan provinsi yang ikut serta ‘bermain’ dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua Barat pun akan dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebab, ungkap Ramar, dalam tahapan seleksi, ada beberapa hal yang tidak tepat disampaikan Pansel bahwa sebagian dokumennya, ada yang hilang dan lain-lain. Artinya, kata dia, ini berkaitan dengan kinerja ASN yang tidak professional jika dokumennya sengaja dihilangkan.
Selain itu, beber Ramar, juga berkaitan dengan dana hibah, dimana karena dananya kurang, sehingga di setiap tahapan apakah karena dana kurangnya, sehingga tahapan berjalan setengah-setengah.
“Setiap tahapan seleksi harus diumumkan ke publik, tapi karena tidak ada anggaran, maka per tahapan tidak diumumkan atau anggaran ada, tetapi salah digunakan. Nah, bagian ini yang akan saya tindak lanjuti ke aparat penegak hukum,” jelas Ramar.
Dirinya menegaskan, proses hukum yang dilakukan bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini tidak informatif dan sedang memperjuangkan haknya sebagai orang asli Papua.
“Pansel adalah orang-orang hebat, tapi jangan karena kepentingan satu atau dua orang, akhirnya kita semua dikorbankan. Saat ini, saya menempuh jalur ke ORI Papua Barat, tapi jika saya sudah mentok, maka saya akan segera laporkan tidak pidana dan jangan hanya Pansel yang dikambinghitamkan, tapi semua oknum yang terlibat dalam seleksi ini akan dilaporkan semua,” ujar Ramar.
Sementara Asisten Pratama, Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Anggi Prasetya mengatakan, setelah menerima laporan dan atas dasar formil dan materiilnya lengkap.
“Kami akan segera melakukan bedah laporan untuk melihat laporan dan aturan terkait. Lalu, melihat persoalannya seperti apa, barulah kita lakukan rapat pleno laporan,” jelas Prasetya kepada para wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam rapat pleno laporan ini akan digelar bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat untuk menentukan laporan ini diterima atau tidak.
Dirinya mencontohkan, misalnya laporan diterima, maka akan ada disposisi dari Kepala Perwakilan ke Kepala Bidang Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti dengan menghubungi pelapor tentang tindak lanjut permintaan keterangan, permintaan data sampai mediasi jika dirasa perlu.
“Ini baru tahapan awal, penerimaan laporan dan masih ada beberapa tahapan lagi hingga proses pemeriksaan,” tandas Prasetya. [FSM-R1]