
Manokwari, Taburapos.co – Pro dan kontra dan polemik siapa sosok Penjabat (Pj)Gubernur Papua Barat akhirnya terjawab setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5) pagi. Waterpauw dilantik bersamaan dengan Penjabat Gubernur Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Bangka Belitung.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan (BNPP) pada Kementerian Dalam Negeri ini ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan- Mohammad Lakotani periode 2017-2022 berakhir per tanggal 12 Mei 2022. Namun berapa lama mantan Kabaintelkam Polri itu menahkodai pemprov Papua Barat menjadi perbincangan yang menarik publik Papua Barat.
Baca Juga : https://taburapos.co/2022/05/12/sah-pimpin-papua-barat-paulus-waterpauw-diminta-merangkul-semua-pihak/
Sebab, pria yang lahir di Fakfak pada tanggal 25 Oktober 1963 itu telah memasuki usia 59 tahun, saat ini menjabat sebagai Eselon I pada Kemendagri yang usia pensiunnnya 60 tahun. Sementara Pemilu dan Pilkada baru dihelat pada Juni 2024 mendatang. Apakah masa pensiun Waterpauw akan diperpanjang atau Kemendagri menunjuk Pj Gubernur Papua Barat lagi ?.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Sementara akan Menempati Kantor yang Disediakan Pemprov Papua Barat
Sementara sesuai ketentuan usia pensiun yang diatur pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan usia pensiun pejabat adminitrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, pejabat fungsional keterampilan 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 tahun. Batas usia pensiun juga diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berusia 59 tahun hanya berlaku 1 tahun karena 60 tahun pensiun. [K&K-R3]