Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy kembali mengingatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap tanggung jawab negara atas penyelesaian hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Wasior, tanggal 13 Juni 2001.
Warinussy mengungkapkan, tepat hari Jumat 13 Juni 2025, usia kasus ini sudah mencapai waktu 24 tahun dan LP3BH Manokwari akan senantiasa melakukan pengawalan dan advokasi terhadap kasus Wasior ini.
Kasus Wasior diawali terjadinya dugaan pembunuhan terhadap 5 orang prajurit Brimob dan seorang warga sipil pada tanggal 13 Juni 2001 pukul 03.00 WIT. Menurut informasi awal waktu itu bahwa terduga pelaku berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Padahal dalam faktanya, tidak pernah ada satu terduga pelaku dari peristiwa tersebut yang ditangkap dan diadili di depan pengadilan hingga saat ini.
Tetapi akibat dari peristiwa tersebut diambil keputusan oleh Negara melalui mantan Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. I Made Mangku Pastika untuk melakukan operasi keamanan.
Akibatnya diduga keras terjadi serangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan sebagai dirumuskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Tercatat berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Peristiwa Wasior Berdarah Tahun 2016. Dimana terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan berbentuk pembunuhan terhadap warga sipil bernama Felix Urbon, Daud Yomaki, dan Henok Marani.
Peristiwa hukumnya diduga keras terjadi di Kampung Tandia, Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari waktu itu. Juga diduga keras terjadi pembunuhan lagi terhadap warga sipil bernama Guntur Samberi di Kampung Sendrawoi. Diduga pelaku pembunuhan pada kedua peristiwa tersebut adalah oknum anggota Brimob dari Polda Papua saat itu.
Kemudian juga diduga keras terjadi penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Guru Daniel Yairus Ramat di Polres Manokwari.
Kasus ini, menurut LP3BH Manokwari sesungguhnya mengandung unsur perbuatan pembunuhan dan atau eksekusi kilat di luar putusan pengadilan yang sah menurut hukum.
Pula masih ada tindakan penyiksaan yang melibatkan anggota Brimob dan anggota Polres Manokwari terhadap korban Martinus Daisiu, korban Markus Webori, korban Piet Torey, Metusalem Saba, Hermanus Sawaki, Thonce Baransano, Nataniel Yoweni, Yosias Manupapami, Jack Wilayah,Yulius Ayomi, Yotam Aronggear, Muray Viktor Yoweni, dan Frans Saba.
Juga terjadi penyiksaan di Polsek Wasior terhadap korban atas nama Guru Yan Ataribaba, Amalina Kiri, Yosef Yoweni, Markus Webori, Ronald Ramandey, Sefnath Arumisore, Metusalem Saba, Adam Arumisore, Guru Nataniel Yoweni, Kilion Rumadas, Frans Yoweni, Kristin Rumbrar, dan Jack Wanggai.
Masih terjadi Penyidikan pula terhadap warga sipil bernama Kornelis Sumuai di Kampung Yopanggar, Jehuda Wombay di Kampung Windessy. Juga diduga terjadi penyiksaan terhadap Martinus Windessy di kampung Windessy dan terhadap Otis Sarumi di Kampung Wondiboi.
Diduga pula dalam peristiwa Wasior ini, terjadi perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban seorang warga sipil perempuan bernama Ester Rumsayor pada tanggal 18 Juni 2001 di Kampung Yopanggar, Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari.
Pula diduga keras terjadi penghilangan secara paksa terhadap seorang warga sipil bernama Johan Calvin Werianggi pada tanggal 20 Juni 2001. Serta terjadi penghilangan paksa terhadap Daniel Saba di kampung Wondiboi dan terhadap Agus Saba di Kampung Wondamawi 1.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak agar Penyelesaian Hukum menurut amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dapat segera dilakukan oleh negara terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 ini.
“Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum dapat segera melakukan langkah segera tanpa syarat apapun,” ungkap Wrinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Kamis (12/06). [*AND-R6]