Manokwari, TP – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.
Dijelaskan Temongmere, pembahasan APBD Perubahan 6 bulan berjalan. Semestar I setelah dilakukan evaluasi penyerapan anggaran, evaluasi kondisi keuangan dan evaluasi hal-hal lainnya.
“Selain dievaluasi dan dilakukan audit bersama BPK dan kita bersama DPR akan rapat, jika ditemukan Silpa, maka apakah perlu ada anggaran perubahan atau tidak,” kata Temongmere kepada wartawan di Suswni, Manokwari, Jumat (13/6/2025).
Dikatakan Temongmere, tentunya anggaran perubahan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tetapi, jika kencenderungan masih ada anggaran, tidak juga.
Sebab, sambung dia, anggaran perubahan misalnya dalam waktu berjalan ada kepentingan kegiatan tertentu yang harus disesuaikan karena di sistem tidak dapat berjalan atau nilai anggarannya harus disesuaikan.
“Jadi perubahan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Lalu dilakukan juga terhadap program-program yang misalnya tadi, di sistem tidak dapat berjalan atau nilai anggarannya perlu disesuaikan,” singkat Temongmere. [FSM-R5]