Manokwari, TP – Jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja hasil pengungkapan terhadap 2 tersangka, RW dan S.
Pemusnahan barang bukti Ganja dipimpin Kabag Wasidik, Ditresnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri Sanusi dan disaksikan kedua tersangka di halaman Tahti Polda Papua Barat, Senin (16/6).
Sanusi menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap anggota Ditresnarkoba dengan waktu, lokasi, dan barang bukti yang berbeda.
Dirincikannya, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RW yang berlokasi di Pelabuhan Manokwari pada 30 Mei 2025. Dari pengungkapan itu, kata Sanusi, pihaknya berhasil mengamankan Ganja seberat 50,14 gram.
Lanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka S di Reremi Puncak pada 9 Juni 2025. Dari tersangka S, pihaknya menemukan barang bukti Ganja seberat 64 gram.
“Dari hasol pemeriksaan, kedua tersangka mendatangkan Ganja dari arah Jayapura,” jelas Sanusi kepada para wartawan di Polda Papua Barat, kemarin.
Ia menambahkan, peran kedua tersangka ini berdasarkan barang bukti, diperkirakan mereka ini menjual. “Kami terus melakukan pengembangan untuk jaringan ke atasnya,” tandas Sanusi. [AND-R1]