Manokwari, TP – Puluhan orangtua siswa yang ijazah anaknya ‘ditahan’ pihak sekolah, mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari, Senin (16/6/2025).
Ironisnya, para siswa yang ditahan pihak sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA-SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan alasan belum melunasi uang komite.
Dalam pertemuan tersebut, para orangtua mengaku, penahanan ijazah sangat menghambat anak-anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bahkan, ada anak yang lulusan pada 2022 silam, ijazahnya tak kunjung diberikan pihak sekolah. “Anak saya alumni SMK tahun 2022 dan sampai hari ini belum menerima ijazahnya,” kata Siane Karubaba dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan.
Dirinya meminta para anggota dewan mencatat persoalan ini, karena bukan hanya dialami anaknya saja, tetapi ada banyak anak yang mengalami kejadian serupa.
Orangtua siswa lainnya, Hendrik Korwa yang anaknya lulus pada 2025 ini, membeberkan, sampai hari ini anaknya belum diberikan ijazah dengan alasan belum melunasi uang komite.
“Kami mengapresiasi DPRK Manokwari yang melibatkan orangtua untuk hal-hal seperti ini. Kami berharap, tolong melanjutkan apa yang kita sudah sampaikan, karena orangtua rata-rata punya masalah yang sama supaya ke depan tidak ada anak-anak yang mengalami seperti anak-anak kami hari ini. Rata-rata anak-anak Papua yang alami seperti ini,” ujar Korwa.
Bahkan, kondisi ini juga dialami Isak Wona, seorang guru SMP di Arfai. Ia membeberkan, anaknya bersekolah di SMK dan lulus pada 2021, tetapi ijazahnya belum diberikan pihak sekolah.
“Saya ini guru. Sempat berdebat pendapat dengan kepala SMK karena ijazah anak saya belum diberikan karena ada menunggak. Jujur saja, kita pegawai, tapi hanya golongan dua, mana yang untuk biaya hidup dan makan untuk hidup. Tolong ini ditindaklanjuti,” pinta Wona.
Menanggapi keluhan para orangtua, Daniel Mandacan mengaku pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari untuk membicarakan persoalan ini.
“Kita sudah menampung keluhan yang sama dari semua orangtua. Besok kita akan undang Dinas Pendidikan, Kabid SD, SMP, dan SMA-SMK untuk membicarakan hal ini dan kita akan bawa hasil pertemuan ke Pak Bupati,” kata Mandacan.
Wakil Ketua Komisi IV, Trisep Kambuaya menambahkan, pertemuan ini sekaligus untuk mengumpulkan data berapa banyak anak yang sudah lulus, tetapi belum diberikan ijazahnya.
Ditegaskan Kambuaya, sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Sejalan dengan itu, kata dia, Pemkab Manokwari sedang merampungkan rancangan peraturan daerah tentang pendidikan gratis.
“Ini adalah persoalan yang sudah lama terjadi, sehingga hari ini pertemuan menjadi upaya mengumpulkan data agar bisa segera diatasi. Kita akan mengundang Dinas Pendidikan untuk membicarakan hal ini dan mendesak Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran ke setiap sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa yang sudah lulus,” tukas Kambuaya. [SDR-R1]