Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama puluhan warga yang tinggal di belakang Pasar Sentral Sanggeng, bertemu membahas pembangunan tahap II, di Sasana Karya, Kantor Bupati, Selasa (17/6/2025).
Hermus menjelaskan, tahap II pembangunan Pasar Sentral Sanggeng paling lama sudah dikerjakan Juli 2025. “Sekarang sudah tahap lelang,” kata Hermus.
Salah satu item pembangunan tahap II yakni pagar keliling. Pagar keliling akan mengenai bidang yang saat ini ditempati warga.
Hermus mengungkapkan, tahap II pembangunan Pasar Sentral Sanggeng dilakukan dalam rangka percepatan pemanfaatan banguann tersebut agar segera difungsikan dan manfaatnya bisa dirasakan para pedagang yang sudah dijanjikan.
“Kita sudah janji kepada pedagang, kita sudah geser mereka lama, kalau kita tidak tepati janji, maka kita berdosa,” ungkapnya.
Hermus berharap, kerjasama masyarakat untuk mengosongkan tempat yang bakal dibangun pagar keliling tersebut.
“Sejak sosialisasi ini kalau ada yang mau bergeser juga boleh jangan tunggu tanggal 1 Juli, karena kita mau tanggal 1 Juli itu pekerjaan sudah jalan,” jelasnya.
Bupati Manokwari ini memastikan bagi warga pemilik bangunan dan tanah dilengkapi sertifikat, pemerintah akan mebayar ganti rugi sesuai perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independent tanpa intervensi pemerintah.
“Bagi yang masih menempati bangunan dan lahan milik pemerintah, maka pemerintah akan memberikan santunan selama 4 bulan, dan nilai santunan itu nanti dihitung KJPP, karena pemerintah tidak siapkan tempat lagi. Santunan itu untuk makan minum bapak-ibu. Pemerintah tidak mau bapak-ibu tinggalkan tempat itu dengan air mata, sehingga akan diberikan santunan,” tukas Hermus.
Berbagai tanggapan dari warga, khususnya pemilik bangunan dan tanah. Ada warga pemilik hak ulayat yang meminta pemerintah daerah mencarikan mereka tempat baru yang bisa digunakan untuk hidup dan usaha.
Selain itu, ada juga yang meminta nilai ganti rugi harus sesuai dengan bangunan, tanah, ataupun jenis usaha yang dimiliki.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manokwari, Yan Ayomi mengatakan pemerintah daerah tidak menentukan nilai, yang menentukan adalah KJPP. Pemerintah bersifat hanya membayar.
Ayomi dan warga pemilik bangunan dan tanah sepakat akan turun bersama-sama melakukan pendataan dan mengikuti perhitungan nilai ganti rugi yang dilakukan tim KJPP. [SDR-R4]