Manokwari, TP – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Manokwari, Olipas Nuham memastikan tidak pernah menutup-nutupi bantuan pendidikan untuk mahasiswa asal Manokwari yang menempuh study di luar daerah.
“Kita di bagian kesra tidak pernah menutup-nutupi bantuan pendidikan dari Pemkab Manokwari kepada mahasiswa yang berada di luar daerah,” kata Olipas Nuham saat hearing bersama Komisi IV DPRK Manokwari, di Kantor DPRK, Selasa (17/6/2025).
Olipas menerangkan, bantuan pendidikan memang dialokasikan Pemkab Manokwari. Tetapi, hanya untuk mahasiswa yang ber-KTP Manokwari, karena bersumber dari dana Otsus.
“Kita tidak bisa menerima mahasiswa yang bukan ber-KTP Manokwari, karena setiap kabupaten/kota sudah mendapatkan dana yang sama, sehingga kita tidak bisa menerima dari kabupaten lain,” jelasnya.
Dijelaskannya, memang ada bantuan pendidikan bagi mahasiswa Manokwari di laur daerah. Namun, penyaluran bantuan itu langsung dari kas daerah ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.
“Mahasiswa mengajukan proprosal, tetapi Kesra tidak pegang uangnya. Bantuan pendidikan langsung ditransfer dari keuangan ke rekening masing-masing mahasiswa,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sampai dengan Juni 2025, sudah ada 100 lebih proposal bantuan pendidikan, dan semua itu tidak bisa dijawab, karena kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Yang sudah dapat di tahun 2024 tidak bisa dapat di tahun ini dan yang dapat tahun ini tidak bisa dapat di tahun berikutnya. Tahun 2024 ada 48 mahasiswa yang dapat bantuan dengan syarat yang lengkap,” ungkapnya.
Kabag Kesra Setda Manokwari ini tidak menyebutkan berapa besar alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan tahun 2025.
Dirinya mengatakan, anggaran yang tersedia tidak dapat menjawab 100 proposal yang sudah masuk hari ini. Sebab, bantuan pendidikan untuk S1 besarannya mencapai Rp7 juta untuk satu mahasiswa.
DPRK Manokwari dalam hearing ini mempertanyakan program pendidikan bagi mahasiswa asal Manokwari yang menempuh study di luar daerah.
Sebab, saat reses ke beberapa daerah study ditemukan ada mahasiswa asal Manokwari yang tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemkab Manokwari.
DPRK menyarankan agar Bagian Kesra melakukan pendataan di setiap kota study dan membatasi waktu menempuh pendidikan S1 maksimal 4 tahun. [SDR-R4]