Manokwari, TP – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari sudah menyalurkan Dana Desa (Dandes) tahap pertama 2025 senilai Rp. 246,968 miliar ke lima kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Kepala Seksi Bank, KPPN Manokwari, Agus Hartono merincikan, penyaluran 100 persen Dandes tahap pertama, terdiri dari Dandes Earmark sebesar Rp. 177,304 miliar dan non Earmark sebesar Rp. 69,663 miliar.
Ia mengungkapkan, penyaluran Dandes tahap pertama disalurkan untuk 576 desa pada lima kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari.
Dikatakannya, penyaluran Dandes tahap pertama sebesar Rp. 62,714 miliar disalurkan untuk 163 desa di Kabupaten Manokwari dan Dandes senilai Rp. 58,613 miliar untuk 115 desa di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian, kata dia, Dandes senilai Rp. 58,613 miliar untuk 75 desa di Kabupaten Teluk Wondama, Dandes senilai Rp. 66,670 miliar disalurkan untuk 166 desa di Kabupaten Pegunungan Arfak, Dandes senilai Rp. 23,580 miliar disalurkan untuk 57 desa di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Pegunungan Arfak merupakan kabupaten terakhir yang mengajukan penyaluran Dandes tahap pertama ini,” kata Hartono kepada para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Ditambahkannya, dinas teknis pada pemerintah kabupaten bisa mengajukan penyaluran untuk desa yang sudah melengkapi dokumen syarat salur tanpa harus menunggu semua desa.
Ditanya tentang persyaratan penyaluran Dandes, jelas Hartono, persyaratan penyaluran Dandes meliputi dokumen APBDes, peraturan kepala desa tentang bantuan langsung tunai, perekaman realisasi keluarga penerimaan manfaat 2024, dan lainnya.
Sedangkan, kata dia, untuk batas waktu penyaluran tahap pertama pada Juni, maka rentang waktu dari Januari bisa diusulkan, kalau pun ada desa yang sudah melengkapi dokumen-dokumen persyaratannya.
Secara teknis, dokumen-dokumen ini akan diunggah masing-masing pemkab melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing daerah.
Hartono mengungkapkan, pagu Dandes 2025 untuk setiap kabupaten, baik Manokwari senilai Rp. 123,669 miliar, Pegaf senilai Rp. 123,551 miliar, Teluk Bintuni Rp. 109,819 miliar, Teluk Wondama Rp. 62,961 miliar, dan Manokwari Selatan Rp. 47,642 miliar.
Dijelaskannya, mekanisme penyaluran Dandes akan disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Keuangan yang terdiri dari 3 tahap, diantaranya tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.
“Sesuai mekanismenya, pemanfaatan Dandes terdiri dari BLT 25 persen, ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dan lainnya sesuai kebutuhan desa,” tandas Hartono. [FSM-R1]