Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) bersama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menggelar pertemuan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi percepatan dana transfer ke daerah, di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, pekan lalu.
Sehubungan dengan pertemuan itu, Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, mengatakan, merupakan langkah awal bagi Pemkab Mansel untuk membangun kolaborasi dengan BP3OKP, guna menjawab apa yang menjadi kebutuhan daerah terutama yang berkaitan percepatan dana transfer ke daerah.
“Puji Tuhan dari hasil pertemuan dengan BP3OKP, kita tahu apa kesalahan kita selama ini, yang menyebabkan transferan dana otsus terlambat,” kata Bupati Bernard saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Mansel, Senin (16/6).
Ia mengungkapkan, yang menjadi faktor penghambat dana transfer ke daerah, salah satunya terkait dana otsus dikarenakan pelaporannya yang juga terlambat dari sejumlah OPD pengelola dana otsus.
Diantaranya, pengelola 35 persen dana otsus untuk sektor pendidikan, pengelola 25 persen dana otsus untuk kesehatan dan pengelola 15 persen dana otsus untuk infrastruktur.
“OPD yang berhubungan langsung dengan itu kan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan PUPR. Mereka harus melihat hal ini dengan baik, jangan asal menggunakan anggaran otsus tetapi usahakan pelaporan juga jelas, supaya memudahkan agar pencarian dana otsus setiap tahun bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Bernard.
Terlebih lagi, ditekankan bagi OPD pengelola dana otsus harus belajar memperbaiki kesalahan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengelolaan dana otsus kedepannya semakin baik dan tentu manfaatnya bisa dirasakan orang asli Papua yang ada di Kabupaten Mansel.
“Kesalahan tidak boleh terulang kembali, harus ada perbaikan ke arah yang lebih baik,” pinta dia.
Dirinya menyatakan, pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin agar mampu melaksanakan akselerasi percepatan pemenuhan dokumen syarat salur seluruh jenis transfer ke daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kesehatian, akuntabel dan selalu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. [BOM-R4]