Manokwari, TP – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menegaskan bahwa semua saksi yang sudah ada didaftar saksi akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Aspidsus mengatakan bahwa semua saksi pasti akan dipanggil, hanya saja saat ini semu saksi belum dihadirkan karena memang proses persidangan sedang berjalan.
“Intinya semua saksi yang ada pasti dipanggil. Kalau ditanya kenapa tidak dihadirkan karena sidang sedang berjalan. Tersangka AYM juga masih sidang dakwaan, jadi masih berjalan semua,” kata Aspidsus kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (17/06).
Menurut Aspidsus bahwa sebenarnya untuk kepentingan penuntutan, Jaksa juga harus memilah apakah kesaksian ini diperlu atau tidak. Artinya jika Jaksa merasa pembuktian itu sudah cukup maka tidak serta merta senua saksi dihadirkan.
“Jadi tidak semua serta merta harus dihadirkan yang penting Jaksa merasa cukup untuk pembuktian ini, tapi yang jelas dalam kasus ini semua yang ada di daftar saksi pasti akan kita panggil. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, cuma nanti pasti ada pertimbangan saat penuntutan, untuk penahanan sudah melalui prosedural,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Agung Satriadi mengatakan bahwa terkait dengan saksi-saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan semuanya akan dipanggil sesuai yang ada didalam berkas.
“Jadi ada urutannya, dia mulai dari urutan kita bisa angkat yang pertama sampai dengan yang terakhir jadi sesuai urutan semua saksi-saksi pasti kita akan panggil,” ungkapnya.
Menurut Agung bahwa jika beredar informasi bahwa semua saksi tidak dihadirkan, itu karena memang belum waktunya dipanggil. Pihaknya sudah memaping kapan saksi ini dihadirkan.
“Sampai saat ini dengan besok sudah 11 saksi yang dihadirkan, besok kita hadirkan satu saksi lagi disidang dakwaan tersangka AYM, kemudian selanjutnya 4-5 saksi akan kita hadirkan yang berkaitan dengan terdakwa AYM juga,” pungkasnya. [AND]