Manokwari, TP – Pihak Kejari Teluk Bintuni menanggapi desakan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni dalam perkara dugaan tipikor pembangunan jembatan Kali Walian tahap 3 pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi mengaku, pihaknya masih melihat fakta-fakta persidangan yang sedang berjalan.
Kemudian, lanjut dia, dari situlah, tim penyidik akan mempertimbangkan terkait status dari mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni tersebut.
Namun, kata dia, sekarang karena beban pembuktian semua ada di jaksa penuntut umum (JPU), maka JPU mencoba menghadirkan saksi yang dirasa terkait dengan fakta pada perkara ini.
Soal ketidakhadiran mantan Kepala Dinas PUPR, kata Kasi Pidsus, yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut, tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit, maka JPU meminta pertimbangan majelis hakim, apakah berita acara yang pernah dilakukan, bisa dibcakan di persidangan.
“Dari majelis sudah mengiyakan, maka kita melakukan pembacaan keterangannya di persidangan,” kata Satriadi kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Manokwari, Selasa (17/6).
Dijelaskan Kasi Pidsus, saat ini, dugaan keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini dirasa hanya sebatas melakukan tugas pokoknya selaku kepala dinas dan tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut, seperti yang sudah beredar.
“Untuk saat ini yang bersangkutan, keterlibatannya hanya sebagai kepal dinas, dalam artian tidak ikut campur, dalam istilah menerima keuntungan dan sebagainya,” jelas Kasi Pidsus.
Ia menambahkan, setelah proses pencairan, otomatis berpindah tangan ke penyedia atau pihak yang melaksanakan proyek, sehingga pihak-pihak yang melakukan tugasnya tidak ikut terkait lagi setelah dana cair.
“Tapi intinya, masih persidangan. Nanti kita lihat perkembangan ke depan,” kata Kasi Pidsus. [AND-R1]