Manokwari, TP – Meskipun sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/589/DP/VI/2025 tentang penyerahan ijazah dan larangan menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari tetap melakukan pendataan siswa-siswa yang dilaporkan ijazahnya ditahan sekolah.
“Laporan ini kan sudah sampai ke DPR. Kita di Dinas Pendidikan tetap melakukan pendataan ke sekolah-sekolah, meskipun surat edaran saya tandatangani dan edarkan,” kata Plt Kepala Disdik Kabupaten Manokwari, Marthinus Dowansiba kepada wartawan di Kantor Bupati, Rabu (18/6/2025).
Dikatakannya, pendataan siswa yang ijazahnya masih tertahan di sekolah dimulai dari TK/PAUD, SD, SMP maupun SMA/SMK.
Dowansiba merasa dinas pendidikan dilangkahi karena permasalahan ini seharusnya bisa diadukan ke mereka terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi langsung ke DPR.
“Kami dari dinas merasa dan menunggu hal itu dilaporkan ke kami, tapi selama ini tidak melaporkan ke kami dan mungkin langsung ke bupati atau DPR. Seharusnya ke kami dulu pasti dinas akan mencari solusinya,” bebernya.
Dia menambahkan, Disdik Manokwari sudah mengeluarkan SE yang bisa menjadi dasar untuk para orangtua mengambil ijazah anak-anaknya yang masih di sekolah.
Adapun isi dari SE tersebut, yaitu: 1. Setiap satuan pendidikan wajib menyerahkan ijazah kepada seluruh peserta didik yang dinyatakan lulus tanpa syarat apapun, termasuk tidak boleh dikaitkan dengan biaya administrasi dan kewajiban lainya.
2). Satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak menyerahkan ijazah atas alasan tunggakan, kehilangan buku, seragam, dan sejenisnya.
3). Ijazah peserta didik tahun-tahun sebelumnya yang masih ditahan oleh pihak sekolah agar segera didistribusikan kepada peserta didik yang bersangkutan. [SDR-R4-]