Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou memastikan pendidikan gratis yang sudah dirancang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, menyentuh jenjang pendidikan SMA/SMK.
Dikatakan Hermus, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur pendidikan gratis pada jenjang pendidikan SD dan SMP.
“Pendidikan gratis, putusan MK hanya mengatur SD dan SMP, sementara yang lain belum diatur dalam putusan itu, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk itu mulai dari TK sampai SMA dan SMK,” kata Hermus kepada wartawan di Kantor Bupati, Sowi Gunung, Kamis (19/6/2025).
Ia menerangkan, regulasi pendidikan gratis di Manokwari sedang dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“Kita berusaha mungkin sekitar awal Juli sudah bisa kita launching untuk diimplementasikan di Kabupaten Manokwari,” tukasnya.
Bupati Manokwari menambahkan, Pemkab Manokwari bakal menambah satu SMA di daerah Amban untuk menjawab kebutuhan bagi anak-anak di wilayah Amban dan dari Manokwari Utara.
“Di luar dari Warpramasi, kebutuhan pendidikan SMA anak-anak kita bertumpu di tiga sekolah, yaitu SMA 1, 2 dan SMA 3. Sedangkan animo masuk ke SMA 1 dan 2 sangat tinggi, sementara SMA di Arfai,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pembangunan SMA di daerah Amban yang sudah dalam tahap persiapan bisa menjawab kebutuhan SMA di Manokwari. [SDR-R4]