Manokwari, TP – Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Papua Barat sedang menangani sejumlah kasus koneksitas pidana umum.
Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing menjelaskan, sejumlah kasus pidana umum yang ditangani mulai dari kasus bahan bakar minyak (BBM) di Fakfak, pencurian di Sorong, dan kasus penjualan senjata dan amunisi ilegal mantan TNI-AD di Rindam XVIII Kasuari, dan lainnya.
Diungkapkannya, sejumlah kasus yang ditangani sedang dikoordinasikan dengan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua. Selain itu, ada sejumlah kasus yang dalam proses persidangan dan menunggu putusan.
Menurutnya, untuk kasus yang masih dalam proses koordinasi, kemungkinan persidangan nanti akan dilakukan di Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang direncanakan mulai operasi pada Oktober 2025.
“Kalau yang sudah terlanjur sidang, tetap lanjut sampai putusan,” kata Sihombing yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Senin (23/6).
Dirinya berharap pembentukan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, maka koordinasi perkara yang ada di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa lebih optimal. [AND-R1]