Manokwari, TP – Kasus pembunuhan terhadap korban, Kesya l.Y. Lestaluhu (2O tahun) oleh oknum TNI-AL berinisial AS sedang diproses di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua.
“Kasus itu masih dalam tahap persidangan,” kata Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (23/6).
Kasus pembunuhan ini bukan kasus koneksitas yang melibatkan warga sipil, tetapi murni dilakukan oknum TNI-AL. Meski bukan koneksitas, tetapi Bidang Pidana Militer (Pidmil) ikut mengawal dan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus itu.
Seperti diketahui, Kesya Lestaluhu adalah korban pembunuhan oleh oknum TNI-AL berinisial AS. Jasad korban ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025) pagi.
Di tubuh korban, ditemukan 27 tusukan dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [AND-R1]