Manokwari, TP – Kejati Papua Barat diminta untuk membuka kembali penanganan kasus dugaan tipikor pengadaan 223 septic tank bio technology pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat pada Tahun Anggaran 2018.
Diresktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy menyebut, belum lama ini, Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin memberikan penjelasan ke publik bahwa Kejati mengambil alih penanganan proses penegakan hukum atas perkara dugaan tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2017.
Untuk itulah, ia pun mempertanyakan bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan Kejati Papua Barat dan jajarannya terhadap nasib dugaan tipikor pengadaan septic tank bio technology pada Dinas PU Kabupaten Raja Ampat.
Warinussy membeberkan, kasus ini pernah sampai di tahap penyidikan Kejati Papua Barat pada 2021. Disebutkannya, diduga terdapat 223 septic tank yang pengadaannya dibiayai anggaran Rp. 7,062 miliar dengan sumber APBD Kabupaten Raja Ampat.
Dirincikannya, sekitar 2021, Kejati Papua Barat sempat menetapkan seorang tersangka berinisial MNU. Akibat penetapan tersangka itu, Kejati Papua Barat dipraperadilankan MNU di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
“Permohonan praperadilan ternyata dikabulkan hakim tunggal praperadilan dari PN Sorong ketika itu. Sejak ‘kalah’ praperadilan dari MNU, saya melihat seperti Kejati ‘takut’ kena praperadilan lagi jika kembali menyidik dugaan tipikor pengadaan 223 septic tank bio technology pada Dinas PU Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018,” papar Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (23/6).
Ditambahkannya, inilah barangkali yang menjadi faktor penyebab mandeg-nya proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Untuk itu, Warinussy mendorong Kajati agar berani mengambil langkah tegas dan segera dalam membuka kembali dugaan tipikor pengadaan 223 septic tank bio technology pada Dinas PU Kabupaten Raja Ampat tersebut.
“Ini demi memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia secara umum dan khususnya rakyat di kabupaten seribu pulau, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya,” tutup Warinussy. [*AND-R1]