• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Masyarakat Miyambouw Antusias Ikut Sosialisasi Perda Tambang Rakyat

AdminTabura by AdminTabura
25/06/2025
in PARLEMENTARIA, POLHUKRIM
0
Masyarakat Miyambouw Antusias Ikut Sosialisasi Perda Tambang Rakyat

DPR Papua Barat gelar sosialisasi tiga Perda di Distrik Miyambouw, Kabupaten Pegaf, Senin (23/6/2025). IST

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – DPR Papua Barat gelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) di Distrik Miyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Senin (23/6/2026).

Ketiga perda dimaksud diantaranya, Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat, Perda Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-suku Terisolasi, Terpencil, dan Terbaikan.

Tetapi juga, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

Ketua Tim Sosialiasi Perda di Kabupaten Pegaf, DPR Papua Barat, Aloysius P. Siep mengatakan, perda pertambangan rakyat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat atau pemilik hak ulayat untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas pertambangan yakni, izin pertambangan rakyat (IPR).   

“Kita tahu selama ini, ada oknum-oknum yang masuk dan melakukan aktivitas tambang secara ilegal. Masyarakat adat sebagai pemilik ulayat belum mendapatkan hak yang semestinya,” kata Siep dalam pers release yang diterima Tabura Pos via group WhatsApp Parlementerian, Selasa (24/6/2025).

Untuk itu, kata Siep, tujuan dari sosialisasi ketiga perda ini sangat jelas yakni, dalam rangka perlindungan masyarakat adat, hukum adat, dan pertambangan rakyat.

Minyambouw, menjadi lokasi yang dipilih untuk dilaksanakan sosialisasi perda ini, sebab di wilayah inilah terdapat 37 kampung yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan, pungkas Siep.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPR Papua Barat, Nakeus Muid mengatakan, ada beberapa kampung yang sudah mendirikan koperasi pengeloloaan tambang.

Tentunya, klaim Muid, DPR Papua Barat akan mengawal implementasi perda terutama, perda pertambangan rakyat ini.

Dengan demikian, sambung dia, masyarakat dapat mengelola secara mandiri atau perorangan, juga menggandeng investor dengan modal yang memadai.

“Selama ini, berdasarkan laporan masyarakat, kalau sementara menambang dan tiba-tiba ada aparat naik, mereka takut dan lari karena takut. Semoga dengan perda ini, hak tersebut dapat tindaklanjuti,” terang Muid.

Pada kesempatan itu, Muid mengapresiasi kehadiran dan respon masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tiga perda tersebut. Sebab, antusias masyarakat sangatlah tinggi, ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) secara terukur sesuai aturan.

“Masyarakat sangat responsif, mereka bertanya soal izin aktivitas tambang yang sudah berjalan selama ini. Seperti apa izin yang akan dikeluarkan nantinya, kami memberikan pemahaman terkait hal itu,” ujarnya.

Dalam konteks kepemilikan adat, potensi pertambangan di wilayah Pegunungan Arfak harus didukung dengan peta wilayah adat yang mengatur batas-batas kepemilikan hak ulayat.

“Kita tahu data tersebut sudah ada. Lokasi tambanga itu ada di Minyambouw, Catubouw, Testega, Anggi, dan Taige,” ungkap Nakeus.

Guna menghindari konflik antar pemilik ulayat, juga memudahkan proses perizinan. Masyarakat pemilik ulayat didorong perlu membentuk asosiasi atau kelompok. Agar mendapatkan izin terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Proses ini penting dilakukan untuk mengusulkan izin mulai dari tingkat daerah hingga di tingkat kementerian. Wilayah pertambangan rakyat ini menjadi dasar buat gubernur mengeluarkan izin pertambangan rakyat,” paparnya.

Ia menambahkan, potensi pertambangan di kabupaten Pegunungan Arfak cukup banyak. Tak terbatas pada logam mulia atau emas saja.

“Di Pegunungan Arfak ini bukan hanya emas saja. Ada nikel dan sumber daya alam lainnya. Elemen masyarakat yang hadir pada kesempatan sosialsiasi ini bersyukur dengan perda yang sudah ada. Ini bisa lindungi hak dan potensi yang ada,” tuturnya.

Menurutnya, pengelolaan potensi SDA yang ada tersebut selama ini belum jelas. Justru kondisi tersebut selama ini dimanfaatkan oknum-oknum, juga elit politik yang masuk ke wilayah Pegaf tanpa mengantongi izin.

“Ketika alami kecelakaan atau bencana itu, lebih karena mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menyatu dengan alamnya. Masuk di rumah orang, harus ketuk dan izin. Jangan langsung masuk begitu saja,” tandas Muid. [*FSM-R5]

Previous Post

Warinussy Minta Dugaan Tipikor Pengadaan 223 Septic Tank Bio Technology Dibuka Lagi

Next Post

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Next Post
Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!