Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy mengingatkan Kepala Fasharkan Manokwari Kolonel Laut (T) Angki Ferdianta, M.Tr.Hanla dan jajarannya agar tidak berusaha melakukan langkah memerintahkan pengosongan rumah warga sipil di Sanggeng dan Reremi, Kelurahan Manokwari Barat dengan alasan rumah dinas.
Warinussy yang juga sebagai Advokat Pembela Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hal ini ia sampaikan karena ada 18 keluarga yang diminta mengosongkan rumah yang sesungguhnya merupakan inventaris pemerintah Kabupaten Manokwari dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2025.
Menurutnya sebanyak 18 keluarga tersebut telah menerima surat Nomor : B/183/VI/2025, tanggal 23 Juni 2025 perihal surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas TNI AL Fasharkan Manokwari.
Padahal para keluarga pensiunan PNS tersebut sudah menempati rumah milik pemerintah daerah Kabupaten Manokwari di Sanggeng dan Reremi sejak tahun 1968. Dahulunya di tahun 1950-an saat Tanah Papua masih menjadi wilayah integral dari Kerajaan Belanda yang berstatus sebagai wilayah Netherland Nieuw Guinea.
Tanah dan rumah tersebut sesungguhnya dari data otentik yang ada dimiliki oleh sebuah perusahaan swasta yang mengelola galangan kapal di wilayah Sanggeng-Manokwari.
“Jadi bukan dimiliki oleh Angkatan Laut Kerajaan Belanda,” ungkap Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Selasa (24/06).
Warinussy menambahkan bahwa para keluarga yang telah resmi mengadukan masalahnya kepada LP3BH Manokwari sesungguhnya sudah memiliki Surat Ijin Penempatan Rumah Dinas dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Nomor : 012/490, tanggal 1 Maret 2002.
Bahkan Bupati Manokwari pernah mengeluarkan surat nomor : 030/1326, tanggal 21 Desember 2006 perihal perumahan pemerintah daerah yang dipakai oleh Fasharkan.
Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Fasharkan TNI AL Manokwari. Isinya antara lain bahwa berdasarkan data yang ada Pemerintah Daerah bahwa Rumah dan Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari yang dipinjam pakaikan kepada pihak Fasharkan TNI AL Manokwari sebanyak 58 unit rumah adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari akan melakukan regulasi terhadap semua aset yang dipinjam pakaikan kepada pihak lain termasuk Fasharkan TNI AL Manokwari.
Karena itu Bupati Manokwari saat itu Drs.Dominggus Mandacan yang kini Gubernur Papua Barat menyampaikan Pihak Fasharkan TNI AL Manokwari tidak diperkenankan melakukan tindakan pengosongan rumah milik Pemerintah Daerah yang ditempati pegawai aktif dan pensiunan Fasharkan TNI AL Manokwari.
Sebelum adanya kesepakatan dan kesesuaian kehendak antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dengan Fasharkan TNI AL Manokwari, maka tindakan termasuk yang hendak dilakukan oleh Fasharkan Manokwari saat ini sesuai suratnya diatas, dipandang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Apalagi status rumah yang diklaim oleh Fasharkan TNI AL Manokwari sebagai rumah dinas, sesungguhnya masih berstatus dan tercatat dalam aset daerah Kabupaten Manokwari sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
“Oleh sebab itu saya tegaskan agar langkah yang bersifat teror dan initimidatif terhadap warga sipil tersebut di kawasan Sanggeng dan Reremi agar dihentikan dan dibicarakan bersama dengan warga penghuni dan pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Manokwari,” pungkasnya. [*AND-R6]