• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perkara Tipikor BRI Dinilai Cacat dan Tuntutan JPU Belum Ditandatangani

AdminTabura by AdminTabura
02/07/2025
in POLHUKRIM
0
Perkara Tipikor BRI Dinilai Cacat dan Tuntutan JPU Belum Ditandatangani

Sidang perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit pada BRI KCP Manokwari Kota di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, belum lama ini. TP/DOK

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit pada BRI Tbk cq BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Manokwari Kota, dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan keempat terdakwa, Senin (30/6/2025) malam.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.

Pembelaan disampaikan terlebih dahulu oleh penasehat hukum para terdakwa, Muhammad Zamzani, Irwan Wijaya, Daniel Mohse Y, dan Mardiyanto Suryo, dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan secara pribadi dari setiap terdakwa.

Tiga terdakwa menyampaikan pembelaan yang sudah diketik, sedangkan terdakwa Daniel Mohse menyampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim ketika diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim.

Namun, ketua majelis hakim meminta Daniel Mohse untuk menyampaikan pembelaan juga secara tertulis, bisa ditulis tangan atau diketik, untuk diserahkan pada persidangan berikutnya.

Dengan isak tangis, Daniel Mohse mengatakan, dengan perkara ini, dirinya sebagai tulang punggung keluarga, tidak bisa lagi menafkahi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Terdakwa Daniel Mohse tidak bisa melanjutkan pembelaannya secara pribadi dengan isak tangis, sehingga ketua majelis hakim mengatakan sudah mengetahui inti pesan yang mau disampaikan terdakwa.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Muhammad Zamzani, Cuncun Hidayat, SH mengatakan, pada dasarnya, tidak ada bukti yang bisa menguatkan kliennya, Muhammad Zamzani melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Bukti-bukti dan keterangan, semua tidak ada yang menunjukkan keterlibatan klien saya, Muhammad Zamzani,” ujar Hidayat.

Disinggung tentang tuntutan JPU yang cukup tinggi, pidana penjara selama 6 tahun, kata Hidayat, tidak ada bukti apapun dari kliennya yang bisa dikatakan merugikan keuangan negara.

“Dia juga bukan pejabat, tetapi proses hukum tetap harus kita ikuti dan hormati. Kita akan memberikan bukti-bukti dan pembelaan yang sekiranya bisa membantu terdakwa,” tandas Hidayat.

Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa Mardiyanto Suryo, Rustam, SH menilai, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum nyata atau masih di awang-awang alias cacat formil.

“Itu pun terlihat dari surat tuntutan JPU. Dibilang kerugian negara Rp. 9,9 miliar sekian atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Mana ada, ini sudah jadi perkara kok. Kalau pakai kata setidak-tidaknya, maka kerugian itu belum riil dan belum nyata,” tegas Rustam kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin malam.

Oleh sebab itu, ia meminta, jangan jumlah kerugian negara yang belum nyata, dipakai untuk ‘menghakimi’ orang. Selain itu, tambah Rustam, dalam perkara ini, ada agunan yang diajukan untuk memperoleh kredit, sertifikat tanah.

“Ahli BPKP saat ekspos pertama dengan penyidik harus memberikan petunjuk ke penyidik, dalam hal ini penyidik Kejati Papua Barat untuk memeriksa ahli appraisal dan asuransi untuk memperhitungkan kerugian negara. Kalau hitungan begini, tidak perlu ahli, anak SD juga bisa kok,” ujar Rustam.

Soal keterangan bahwa nilai dari agunan nanti setelah adanya putusan majelis hakim, lanjut Rustam, berarti ahli tidak mengerti tentang barang bukti.

Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Rustam menyerahkan sepenuhnya dengan melihat fakta dan pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya.

“Kan secara nyata, hal yang paling krusial, untuk tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang di dalamnya mengandung unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, itu sama, Pasal 2 dan Pasal 3. Faktanya, dalam dakwaan primair, dinyatakan tidak terbukti, subsidair yang terbukti. Terbukti atau tidak, bicara korupsi itu menyangkut kerugian negara. Bagaimana kalau kerugiannya masih mimpi atau belum riil,” terang Rustam.

Ia menilai, penanganan perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit ini masih sangat prematur. “Dari awal kalau sudah cacat, sampai di mana pun pasti cacat. Saya menghargai program pemberantasan korupsi, tetapi jangan serampangan, harus profesional,” imbuhnya.

Rustam membeberkan, jika posisi kasus seperti ini, maka seyogianya kasus ini belum sampai ke pengadilan, karena masih ada penyidikan yang belum dituntaskan.

“Mana yang belum tuntas, karena belum ada pemeriksaan terhadap pihak asuransi, belum ada ahli appraisal yang menilai agunan. Saya yakin, kalau ada ahli yang menilai agunan dan asuransi, tidak mungkin kerugian negaranya sebesar Rp. 9,9 miliar sekian. Bisa lebih, bisa kurang,” ungkapnya.

Terkait tuntutan terhadap terdakwa Mardiyanto Suryo selama 8,5 tahun penjara? Rustam menilai, tuntutan ini adalah tuntutan ‘balas dendam’. “Kenapa, karena diobok-obok tentang kinerja, proses mindik-mindik, proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau menurut saya, perkara ini tidak ada pidana tipikornya,” klaim Rustam.

Diuraikannya, apabila kasus ini terus dilanjutkan dengan perkara tipikor, maka sudah seharusnya semua kredit macet atau gagal bayar di semua bank milik BUMN atau BUMD, harus dijadikan tersangka kasus tipikor.

“Kenapa, karena itu uang negara yang dipakai. Jadi, cikal bakal perkara ini bermula dari keterangan ahli yang tidak profesional dan baru pertama kali melakukan audit perbankan. Makanya tidak paham dan tanpa didukung keterangan ahli appraisal untuk menilai agunan,” papar Rustam.

Di samping itu, Rustam mengakui ada kecacatan lain dalam tuntutan JPU. Pasalnya, tuntutan yang dibacakan JPU dan diterimanya, ternyata tidak ditandatangani alias masih kosong.

“Iya benar tanpa tanda tangan. Hanya baca, diserahkan kepada kami dan majelis. Saya tidak tahu kalau majelis ditandatangani atau tidak, tetapi tuntutan yang ada di tangan saya, tidak ditandatangani. Maka dari itu, tuntutan ini cacat. Sesuatu yang cacat dari awal, ya seterusnya akan cacat,” tegas Rustam seraya mengatakan tuntutan ini tidak sah sesuai Pasal 143 KUHAP. [TIM2-R1]

Previous Post

Mengenal Triple Eliminasi Kehamilan untuk Cegah Penularan Penyakit Berbahaya dari Ibu ke Bayi

Next Post

Penasehat Hukum Jhony Koromad Menilai Kliennya dan Fredi Parubak ‘Dikorbankan’

Next Post
Warinussy Berharap Sejumlah Saksi Penting Dihadirkan ke Persidangan

Penasehat Hukum Jhony Koromad Menilai Kliennya dan Fredi Parubak ‘Dikorbankan’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!