Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di KPU Provinsi Papua Barat.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon mengakui, penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan. Saat ini, kata dia, penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan meneliti dokumen.
Menurut dia, penyelidikan dugaan tipikor ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sehingga ditindaklanjuti penyidik.
Dijelaskan Tampubolon, dalam penanganan kasus ini, pemeriksaan difokuskan terhadap KPU Provinsi Papua Barat. Namun, ia menjelaskan, karena dana hibah diberikan KPU Provinsi ke KPU kabupaten, sehingga ketua dan bendahara dari seluruh KPU kabupaten juga dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Tampubolon menambahkan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen penting dari KPU Kabupaten Fakfak dan Manokwari. Sejumlah dokumen yang telah disita akan dipelajari dan diteliti.
Apabila nanti ditemukan adanya kejanggalan, kata Direskrimsus, maka penyidik akan meminta kerja sama dengan tim audit BPK maupun BPKP untuk melakukan pengecekan.
“Kemudian, kalau nanti ditemukan tindak pidana atau tidak ada dugaan, baru kami gelar. Saat ini kami masih pelajari semuanya,” jelas Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (1/7).
Ditambahkan Direskrimsus, yang diselidiki bukan hanya pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), juga pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Untuk saksi yang dipanggil adalah ketua, sekretaris, dan bendahara. Semua koperatif. Intinya, semua akan diperiksa. Cukup marathon lah ini,” pungkas Tampubolon. [AND-R1]