Manokwari, TP – Aparat penegak hukum pada Kejati Papua Barat atau Polda Papua Barat diminta segera melakukan tindakan hukum pada proyek pembangunan jalan Forada, SP1 – SP2 hingga Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyebut, proyek ini diduga fiktif atau serupa tapi mungkin tidak sama dengan proyek jalan fiktif Simei-Obo yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Diungkapkannya, proyek yang dikabarkan dikerjakan sejak 2023 untuk tahap 1, ternyata menurut masyarakat, pekerjaan di tahap 1, sama sekali tidak dilakukan alias fiktif.
“Sehingga saya selaku sesama abdi hukum mendorong APH untuk melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut,” pinta Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat dalam proses administrasi proyek, seperti kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun penyedia jasa serta petugas LPSE Kabupaten Teluk Bintuni, patut dimintai keterangan sejak sekarang.
Dirinya menambahkan, kendati pekerjaan tahap I proyek pembangunan jalan Forada SP 1 – SP 2 hingga Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni diduga fiktif, tetapi sudah dilakukan pekerjaan tahap II pada 2024.
“Model praktek ‘mafia korupsi’ dalam meraup uang negara di Kabupaten Teluk Bintuni seringkali memakai cara itu. Misalnya, dalam proyek pembangunan jalan Simei-Obo, pekerjaan dikerjakan perusahaan penebangan kayu, tetapi proses pencairan dana proyek sebesar Rp. 6 miliar lebih tetap berlangsung, sehingga menyebabkan Negara dirugikan,” papar Warinussy.
Lanjut Direktur Eksekutif LP3BH ini, uang sebesar Rp. 6 miliar, selanjutnya diduga dibagi-bagikan oleh seorang pejabat kepada beberapa pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. [*AND-R1]