Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada Rabu (17/07/2024) lalu di pembatas Jalan Yos Sudarso, depan Toko Tengah, Sanggeng-Manokwari dimulai di Pengadilan Negeri Manokwari.
Warinussy mengaku dirinya sejak pagi sekitar pukul 09.45 WIT sudah berada di depan ruang sidang utama Pengadilan bersama istri tercinta, anak-anak, keponakan dan keluarga.
Sekitar pukul 14.00 WIT, sidang baru dimulai dengan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Helmin Somalay, SH, MH dengan Panitera Pengganti Christian Tangketasik, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Frederika Uriway, SH.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Helmin Somalay yang kemudian menanyakan identitas terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Kemudian hakim Somalay menanyakan : “dalam menghadapi perkara ini, saudara Terdakwa memakai Penasihat Hukum (PH)”? Terdakwa ZT menjawab : “iya saya memakai PH, yaitu Bapak Metuzalak Awom”.
Atas jawabannya, Hakim Ketua Somalay mengatakan : “ini karena perkara yang saudara Terdakwa hadapi dalam surat dakwaan Jaksa ancaman hukumannya adalah hukuman pidana seumur hidup, maka wajib saudara Terdakwa didampingi PH, tapi karena PH saudara Terdakwa belum hadir, maka sidang perkara saudara Terdakwa kami tindak selama seminggu dan akan dibuka kembali pada hari Selasa Minggu depan, 08 Juli 2025 dengan agenda menghadirkan Penasihat Hukum Terdakwa serta pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.
Sebelumnya, Warinussy mengaku bahwa dirinya sudah bertemu dengan terdakwa ZT usai sidang dan dirinya masih belum yakin jika terdakwa ZT terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya setahun yang lalu.
“Sampai tadi siang kami bertemu usai sidang, saya masih belum yakin kalau orang ini terlibat saat peristiwa percobaan terhadap dirinya setahun yang lalu. Sidang pertama di Pengadilan Negeri Manokwari dan ditunda karena PH yang dampingi terdakwa ZT. Sidang dilanjutkan pada Selasa 8 Juli 2025 pekan depan,” ungkap warinussy melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/07). [*AND-R6]