Manokwari, TP – Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit pada PT BRI (Persero) Tbk cq KCP Manokwari Kota, Muhammad Zamzani, Irwan P. Wijaya, dan Daniel Mohse Y, divonis 3 tahun pidana penjara, Rabu (2/7/2025) malam.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH ddidampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH serta panitera pengganti, Julius Victor, SH, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Helmin Somalay untuk terdakwa Muhammad Zamzani.
Sedangkan untuk terdakwa Irwan Wijaya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Kemudian, terdakwa Daniel Mohse pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Sementara untuk terdakwa Mardiyanto Suryo, yang disebut dalam persidangan sebagai pemilik Suryo Mart, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mardiyanto Suryo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8.785.597.942 dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 9.985.597.942 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” tandas Helmin Somalay.
Disampaikan ketua majelis hakim, menetapkan sejumlah barang bukti sertifikat hak milik dari sejumlah nasabah atau debitur, dirampas untuk negara cq Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Manokwari Kota sebagaimana tercatat sebagai barang bukti tanah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa Mardiyanto Suryo.
Kemudian, uang tunai senilai Rp. 200 juta, dirampas untuk negara cq PT BRI (Persero) Tbk KCP Manokwari Kota dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Mardiyanto Suryo.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, 3 terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, termasuk JPU Kejati Papua Barat, sedangkan terdakwa Daniel Mohse langsung menyatakan menerima putusan.
Dalam perkara ini, JPU, Hasrul, SH menuntut terdakwa Mardiyanto Suryo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), sedangkan ketiga terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. [TIM2-R1]