• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pihak Sekolah Tahan Ijazah Murid, Trisep Kambuaya: 99,9 persen Milik Anak-Anak Asli Papua

AdminTabura by AdminTabura
04/07/2025
in PAPUA BARAT
0
Pihak Sekolah Tahan Ijazah Murid, Trisep Kambuaya: 99,9 persen Milik Anak-Anak Asli Papua

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat meminta pihak sekolah segara menyerahkan sejumlah ijazah miliki peserta didik mulai dari jenjang, Taman Kanak-Kanan (TK) hingga SMA dan SMK.

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, pemerintah daerah (pemda) berkewajiban menfasilitasi dan menyelesaikan tunggakan siswa-siswi, sehingga ijazah dapat diserahkan kepada publik atau murid itu sendiri.

Dikatakan Atkana, Pemerintah daerah wajib menyelesaikan persoalan ini sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 dan Pasal 32 bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan itu.

Dijelaskan Atkana, Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 tahun 2016 mengatur tentang hak komite.

Sedangkan, sambung dia, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 bahwa, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahana ijazah murid dengan alasan apapun.

Lebih lanjut, kata Atkana, dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan bahwa, satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah kepada pemilik yang sah.

Menurutnya, dua landasan hukum ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten sebagai layanan pendidikan publik khususnya di unit pendidikan dapat menfasilitasi persoalan ini.

“Karena hukum yang tertinggi lebih kuat kekuatannya dari pada hukum yang terendah atau regulasi di bawah tidak boleh menabrak hukum yang tertinggi,” ujarnya kepada Tabura Pos di Kantor Perwakilan ORI Papua Barat, belum lama ini.

Lebih lanjut, kata Atkana, dua peraturan ini kiranya menjadi payung hukum ini menjadi dasar bagi daerah untuk menyusun regulasi-regulasi yang sifatnya menjabarkan tentang ketentuan ini.

Sehingga, tambah dia, ada pos pembiayaan yang dititik beratkan untuk membantu dan menjembatangi dalam pengambilan ijazah, karena ijazah adalah hak orang karena itu hasil perjuangannya.

“Kami sebagai pengawasan publik meminta pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan persoalan, agar ijazahnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Atkana.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II, bidang Pendidikan, DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari orang tua siswa terhadap persoalan penahana ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.

Dikatakan Kambuaya, dari data yang diperoleh pihaknya, kurang lebih ada 637 ijazah murid SMK Negeri 2 Manokwari yang ditahan. Sedangkan, di SMA Negeri 2 kurang lebih ada 132 ijazah terhitung dari tahun 1993 sampai 2024.

“Sebagai pimpinan DPRK Manokwari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mengembalikan ijazah siswa-siswi. Usai menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan Manokwari,” terang Kambuaya kepada Tabura Pos, belum lama ini.

Dirinya menghimbau, pimpinan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA dan SMK dapat menyerahkan kembali ijazah yang ditahan disertai berita acara penyerahan dan agar pihak pemerintah mengetahui hal tersebut.

“Ijazah yang tertahan di sekolah hampir 99,9 persen adalah milik anak-anak asli Papua yang hampir paling banyak orang tuanya adalah nelayan, petani dan tidak memiliki penghasilan yang tetap,” terangnya.

Disamping itu, dirinya juga menyampaikan apresiasi bagi orang tua murid yang ekonominya di atas rata-rata sehingga dapat mengambil ijazah anak-anak mereka.

“Kami butuh kebijakan dari pihak sekolah masing-masing, agar ijazah diserahkan kepada murid. Kalau pun pihak sekolah inginkan agar dibayar, khusus untuk sekolah swasta dan Yayasan agar dapat diserahkan ijazah tapi dilengkapi catatan berita acara yang jelas agar menjadi dasar bagi pemerintah agar diketahui,” harapnya.

Lebih lanjut, kata Kambuaya, pemerintah daerah telah berupaya untuk mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan ini. Sayangnya, dari sisi aturannya tidak bisa memberikan ruang.

“Kami sangat berhati-hati dalam pengambilan kebijakan, jangan sampai hal itu dapat menjeratkan pengambil kebijakan dalam hal ini kepala daerah. Jadi kami berharap, pihak sekolah dengan kami untuk mencari solusi bersama-sama,” tandas Kambuaya. [FSM-R5]

Previous Post

Sertijab 4 PJU Polda Papua Barat Masih Tunggu Jadwal Pelaksanaan

Next Post

Masyarakat Adat Marga Ateta Tolak Tegas Kehadiran PT BSP Di wilayah Adatnya

Next Post
Masyarakat Adat Marga Ateta Tolak Tegas Kehadiran PT BSP Di wilayah Adatnya

Masyarakat Adat Marga Ateta Tolak Tegas Kehadiran PT BSP Di wilayah Adatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!