Manokwari, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, tahun ini, pihaknya melakukan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari PT Borneo Subur Prima.
Dikatakannya, PT Borneo Subur Prima adalah salah satu perusahaan kelapa sawit yang akan masuk di sejumlah distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, tetapi dalam proses penilaian AMDAL, ada penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat yang menolak kehadiran PT Borneo Subur Prima.
“Sehingga proses penilaian AMDAL sementara kami pending dan kembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan persoalan terlebih dahulu,” kata Yap kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (7/7/2025).
Demikian, kata dia, Komisi Penilaian AMDAL Papua Barat belum bisa menindaklanjuti proses penilaian dokumen lingkungan dari PT Borneo Subur Prima.
Menurutnya, untuk mengizinkan perusahaan atau investasi masuk ke daerah sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat pemilik hak ulayat. Untuk itu, ia menjelaskan, jika dalam proses penilaian AMDAL, ketika ada penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat, maka pihaknya mengembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu.
“Memang setiap daerah membutuhkan investasi, tapi kalau tidak ada dukungan masyarakat, maka dikembalikan ke perusahaan untuk menurunkan tim sosial untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas Yap.
Ia mengakui, tahun lalu di Papua Barat Daya, pihaknya sudah mengeluarkan izin lingkungan dari perusahaan kelapa sawit, PT Sorong Global Lestari (SGL).
Sebab, kata dia, di Papua Barat Daya belum mempunyai Komisi Penilaian AMDAL, sehingga pihaknya mendapat mandat melaksanakan penilaian izin lingkungan atau AMDAL.
“Usai penilaiannya, kami buat dan dikembalikan ke Kabupaten Sorong, karena izinnya dari PTSP Kabupaten Sorong. Kami hanya menganalisa AMDAL saja. Kalau di Papua Barat hanya di Teluk Bintuni yang ada penolakan,” ungkapnya.
Yap menambahkan, hampir setiap minggu, pihaknya membahas sejumlah dokumen izin lingkungan. Misalnya, jelas Yap, izin lingkungan berkaitan dengan penambangan pasir dan batu, dimana perencanaan tambang dari dinas teknis, sedangkan izin lingkungan dari DLHP.
“Jadi, dokumen izin lingkungan ini dibahas oleh kami dan rekomendasinya diserahkan, baik ke PTSP DPM di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengeluarkan izin usahanya. Ini rutin kami lakukan setiap minggu,” kata Yap. [FSM-R1]