Manokwari, TP – Anggota Komisi IV DPRK Manokwari, Adolf Warfandu berharap adanya format Reimburse dariPemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, apabila penyelenggaraan pendidikan gratis jadi diterapkan, pada tahun ajaran baru 2025-2026.
Warfandu mengatakan, penyelenggaraan pendidikan gratis di Manokwari, sampai saat ini masih dalam tahapan penyempurnaan regulasi. Sedangkan, sistem penerimaan murid baru (SPMD) sudah selesai.
Bahkan, kata Warfandu, dirinya mendapat WhatsApp dari sejumlah orangtua peserta didik baru bahwasannya sudah ada pembayaran ke pihak sekolah untuk seragam.
“Kita mau bicara pendidikan gratis, gratis yang mana. Orangtua sudah bayar ke sekolah. Kita sementara bicara tapi di lapangan pembayaran sudah berjalan,” kata Warfandu saat pertemuan dengan Dinas Pendidikan, Bappeda, Bagian Hukum Manokwari, di ruang rapat DPRK Manokwari, Senin (7/7/2025).
Dirinya meminta kepala Dinas Pendidikan Manokwari memerintahkan para kepala bidang SD, SMP maupun SMA/SMK menggelar pertemuan dengan para sekolah, untuk melakukan pendataan bagi siswa baru yang sudah melakukan pembayaran seragam.
Sehingga, apabila penyelenggaraan pendidikan gratis jadi dilaksanakan pada tahun ajaran baru, maka anggaran yang sudah disiapkan pemerintah dialihkan untuk mengganti biayan yang sudah dikeluarkan orangtua.
“Segera adakan pertemuan, rapat dengan para kepala sekolah. Nanti saya kirim yang sudah lakukan pembayarannya bukti-buktinya,” tukasnya.
Adanya format Reimburse juga didorong Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Johani B. Makatita. “Mungkin nanti kita sepakat bertemu dengan tim anggaran, kalau memang ada skema reimburse harus jelas ada perjanjian atau seperti apa,” ujarnya.
Dalam persiapan penyelenggaraan pendidikan gratis di Manokwari, Pemkab Manokwari telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21 miliar.
Anggaran senilai Rp21 miliar tersebut untuk pembiayaan pendidikan gratis tahap awal yaitu Program Program Inklusif Tanpa Anggaran Rakyat (PINTAR).
Program PINTAR tersebut, peserta didik OAP mendapatan secara gratis 4 seragam sekolah bagi siswa baru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK dan yang sederajat.
Kemudian, 5 seragam sekolah untuk siswa baru SMK, buku lembar kerja siswa, dan fasilitas antar jemput bus sekolah secara bertahap.
Untuk diketahui, format Reimburse adalah proses pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh seseorang dalam hal ini, orangtua atau wali murid untuk biaya pendaftaran sekolah.
Jadi, ketika orangtua atau wali murid membayar biaya pendaftaran sekolah, kemudian mengajukan pergantian biaya tersebut. [SDR-R4]