Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan secara resmi menyerahkan bantuan dana hibah tahun anggaran 2025 kepada 111 lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga keagamaan di Papua Barat, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Mandacan, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Namun, dari pergeseran-pergeseran anggaran yang ada, akhirnya pihaknya dapat mengalokasikan anggaran senilai Rp. 45,8 miliar untuk menjawab proposal masyarakat.
“Di satu sisi ada kebijakan efisiensi anggaran, tetapi puji Tuhan dari efisiensi ini ada pergeseran anggaran dan kita dapat menjawab beberapa proposal-proposal dari masyarakat di Papua Barat, baik melalui Biro Kesejahteraan Rakyat tapi juga Badan Kesbangpol Papua Barat,” kata Mandacan dalam sambutannya, kemarin.
Dijelaskan Mandacan, dari 111 lembaga sosial kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah diharapkan dapat dimanfaatkan secara baik dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
Ditambahkan Mandacan, ada banyak permohonan masyarakat dari 7 kabupaten se Papua Barat. Ada banyak yang sudah dijawab tetapi masih banyak juga yang belum dijawab.
Tetapi, secara bertahap dan berkesinambungan akan menjawab permohonan masyarakat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah yang ada, agar masyarakat memperoleh manfaat yang ada.
Hibah, terang Mandacan, pemberian barang, uang atau jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Bantuan dana hibah ini secara simbolis diserahkan, tetapi uangnya akan ditransfer ke rekening penerima.
“Sekali lagi diharapkan anggaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dipertanggungjawabkan, sehingga kita semua bisa aman,” singkat Mandacan.
Ditempat yang sama, Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Syors Albert Marini mengatakan, bantuan dana hibah ini diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 53 Tahun 2025 tentang penerima bantuan hibah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2025.
Dikatakan Marini, bantuan dana hibah dari Pemprov Papua Barat ini diserahkan kepada 111 penerima lembaga sosial kemasyarakatan dengan jumlah anggaran senilai Rp. 45,8 miliar lebih.
Tahapan pencairan, jelas dia, akan disesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan pemberian bantuan hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dari sub kegiatan kemasyarakatan dari pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah,” terang Marini dalam sambutannya, kemarin.
Pada kesempatan itu, Marini juga meminta dukungan anggaran dari Gubernur Papua Barat untuk menambahkan anggaran pada Badan Kesbangpol Papua Barat guna pelaksanaan monitoring dan evaluasi bagi para penerima bantuan dana hibah.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini akan dilakukan dalam rangka kelancaran sebelum penerima bantuan hibah dan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah dari setiap lembaga penerima,” tandas Marini. [FSM-R5]