Manokwari, TP – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat saat ini masih dalam tahap penyelidikan, baik di Polda Papua Barat maupun di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa terkait penanganan kasus tersebut belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Papua Barat.
Artinya bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Begitupun di Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Masih penyelidikan semua ini, Polda masih penyelidikan kita juga masih penyelidikan, kalau masih penyelidikan silahkan semua APH juga boleh lakukan penyeldikan, masing-masing berlomba kan bagus, kita berkompetisi,” kata Syarifuddin kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/07).
Menurut Syarifuddin setiap perkara yang masih dalam proses penyelidikan siapapun APH boleh ikut melakukan penyelidikan. Namun jika salah satu APH sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan maka APH lain harus menghentikan penyelidikannya.
“Jadi tidak apa-apa Polda maju kita juga maju kita keroyokan satu masalah itu, malah bagus tapi siapa yang masuk ke penyidikan duluan maka APH lain harus berhenti, itu kesepakatan kita,” ungkapnya.
“Jadi sampai sekarang belum ada yang SPDP, Pidsus Kejati juga masih penyelidikan jadi mana yang duluan punya cukup bukti naik ke penyedika berarti APH lain harus berhenti, kalau polda duluan naik SPDP kita berhenti, kalau kita duluan SPDP maka mereka yang harus berhenti, bagus kalau di keroyokan,” pungkasnya. [AND]