• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dua Tersangka dan BB Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Limpahkan di Kejari Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
11/07/2025
in POLHUKRIM
0
Dua Tersangka dan BB Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Limpahkan di Kejari Manokwari

Penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Foto/IST

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Ditreskrimum Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan, penyerahan dilakukan pada Selasa 08 Juli 2025 pukul 14.40 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan langsung personel Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.

Adapun rinciannya dari tersangka Eko Sugiyono berupa 2 pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat, 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya, beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone, buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank.

Sedangan dari tersangka Adi Pamungkas berupa, senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser, 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya, Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13.

Menurut Benny, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat.

Benny juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” ungkap Benny melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Rabu (09/07). [*AND-R6]

Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat Belum Ada SPDP, Kejati dan Polda “Berlomba”

Next Post

Warga Resah Dengan Aksi Pengerusakan di Wosi Dalam Tapi Takut Lapor Polisi

Next Post
Warga Resah Dengan Aksi Pengerusakan di Wosi Dalam Tapi Takut Lapor Polisi

Warga Resah Dengan Aksi Pengerusakan di Wosi Dalam Tapi Takut Lapor Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!