Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yaitu, peningkatan jalan Irboz-Tomstera dan jalan Ullong Taige.
Kedua proyek peningkatan jalan ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 9,4 milliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, terkait tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek kualitas dan kuantitas proyek peningkatan jalan tersebut.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, disebutkannya, memang ada temuan BPK dengan kerugian negara sekitar Rp. 724 juta. Namun sekitar Rp. 200 juta sudah dibayarkan dan sekitar Rp. 400 juta lebih belum dibayarkan.
Syarifuddin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan fisik secara menyeluruh yang dilakukan oleh tim dilapangan, dari proyek peningkatan jalan sepanjang 800 meter, secara real atau nyata di lapangan yang dikerjakan hanya 74 meter.
“Jadi bisa dibayangkan betapa bobroknya pekerjaan itu, sampai 10 persen pun tidak ada. Kita sudah cek di lapangan,” kata Syarifuddin kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/07).
Syarifuddin mengungkapkan terkait penanganan kasus tersebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan kerugian negara total loss karena tidak ada manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat walaupun secara real mereka sudah mengerjakan sekitar 74 meter.
“Itupun secara kualitas kami juga sudah cek itu tidak memenuhi syarat, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita naikkan ke penyidikan karena ahli kita juga sudah turun nanti kita masukkan ke laboratorium dulu untuk uji kualitasnya, gampang ini pembuktiannya karena total loss,” pungkasnya. [AND]