Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam pembangunan dermaga apung HDPE Marampa, Manokwari, Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat TA. 2015-2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan,Tim Peyelidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta-fakta bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Tahap IV dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.349.278.000, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun 2016, berdasarkan surat perjanjian nomor :555/756.A/HUBKOMlNFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016.Kemudian pada Tahun 2017, dilakukan pekerjaan Tahap V dengan nilai kontrak Rp. 4.489.083.000 pada tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DlSHUB-PB/lX/2017 tanggal 26 september 2017.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV TA 2016 dan Tahap V Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh PT. IVT sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian berdasarkan surat perjanjian pekerjaan jasa konsultasi pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Tahap IV TA 2016 dan Tahap V TA 2017 dilaksanakan oleh PT. APK.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, kontraktor pelaksana, serta memeriksa dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016-2017.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga teridikasi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Syarifuddin kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/07).
Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lapangan melalui ahli kontruksi untuk menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan dermaga tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan bahwa mutu beton semua item terpasang tidak memenuhi mutu kontrak dan syarat minimum SNI Beton.Kemudian hasil pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume dan mutu pekerjaan pembangunan dermaga tersebut pada Tahap IV terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.351.992.151 dan pekerjaan Tahap V terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.786.294.734.
Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut, penyelidik berkesimpulan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus tersebut dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya. [AND]