Sorong, TP – Mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna memberikan keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
Didampingi kuasa hukumnya, politisi senior sekaligus eks Wali Wali Kota Sorong dua periode itu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengenakan kemeja kotak-kotak, pada Jumat, (11/7/2025).
Berdasarkan informasi, penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan pemeriksaan intens sejumlah saksi atas kasus tersebut sejak Senin lalu. Di mana pada pemeriksaan beberapa tahun silam oleh Kejaksaan Negeri Sorong, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 27 saksi.
Lambert Jitmau mengaku dirinya diperiksa selama 15 menit oleh penyidik Pidsus Kejati Papua Barat. Adapun kesaksian yang ia berikan hanya sebatas apa yang diketahui.
“Selain sebagai mantan walikota, saya hadir sebagai orang tua untuk memenuhi panggilan penyidik kejati Papua Barat. Berikutnya, saya memberikan kesaksian hanya untuk bahian yang saya tahu. Kalau saya tidak tahu, saya tidak bisa memberikan kesaksian,” ungkap Lambert didampingi kuasa hukumnya.
Diakui Lambert, saat masih menjabat sebagai Walikota ia juga telah memberikan ultimatum kepada bawahannya dengan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Hal itu saya sudah perintahkan untuk kembalikan, dan sebagai bawahan juga sudah melakukan,” kata Lambert.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas menambahkan, selain pejabat dan mantan pejabat pemkot Sorong juga ada pihak ketiga yang akan dimintai keterangan. (CR24)