Manokwari, TP – Selain penyidik dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, ternyata penyidik Kejati Papua Barat pun tertarik untuk mengendus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di KPU Provinsi Papua Barat.
Apalagi, status dari penanganan dugaan tipikor di KPU Papua Barat ini masih tahap penyelidikan, sehingga membuka peluang penyidik berlomba-lomba menangani perkara tersebut.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengaku, dalam penanganan kasus ini, belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Polda Papua Barat ke Kejati Papua Barat.
Dengan demikian, kasus dugaan tipikor di KPU Provinsi Papua Barat masih dalam tahap penyelidikan, termasuk di Kejati Papua Barat yang masih melakukan penyelidikan.
“Masih penyelidikan semua ini. Polda masih penyelidikan, kita juga masih penyelidikan. Kalau masih penyelidikan, silakan, semua APH juga boleh melakukan penyelidikan. Masing-masing berlomba kan bagus. Kita berkompetisi,” kata Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Jumat (11/7).
Dijelaskan Syarifuddin, setiap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, siapapun APH-nya boleh ikut melakukan penyelidikan, tetapi jika salah satu APH sudah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, maka APH lain harus menghentikan penyelidikannya.
“Tidak apa-apa, Polda maju, kita juga maju. Kita keroyokan satu masalah itu. Malah bagus, tetapi siapa APH yang masu ke penyidikan duluan, maka APH lain harus berhenti. Itu kesepakatan kita,” tandas Syarifuddin.
“Sampai sekarang belum ada SPDP. Pidsus Kejati juga masih penyelidikan. Jadi, mana yang duluan punya bukti baik ke penyidikan, berarti APH lain harus berhenti. Kalau Polda duluan naik SPDP, kita berhenti. Kalau kita duluan SPDP, maka mereka yang harus berhenti. Bagus kalau keroyokan,” pungkas Syarifuddin. [AND-R1]