
Manokwari, TP – Dewan Adat Papua (DAP) sudah menentukan sikap tegas terkait kebijakan pemerintah soal pemekaran daerah otonom baru (DOB) di tanah Papua.
Ketua Umum DAP, Dominikus Sorabut mengatakan, sejak 2004, 2010, dan sampai sekarang, DAP tetap menolak kebijakan pemekaran, karena itu tidak menyelesaikan akar permasalahan di Papua, tetapi akan menambah beban permasalahan.
“Akar persoalan Papua adalah sejarah dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Nah, persoalan ini harus diselesaikan dengan pendekatan dialog, tetapi Jakarta tidak mau menyelesaikan hal ini dan selalu menutup diri,” katanya kepada Tabura Pos di Sekretariat DAP Wilayah III Doberay, Manokwari, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, penduduk di Papua hanya 2 juta jiwa dan jika 2 juta jiwa ini dibagi ke enam provinsi, otomatis akan datang penduduk baru melalui pendekatan transmigrasi.
“Katakan saja satu provinsi butuh lima juta jiwa dan lima juta jiwa kali enam provinsi, maka dibutuhkan 30 juta jiwa dan 30 juta jiwa dikurangi dua juta jiwa saat ini penduduknya, maka dibutuhkan 28 juta jiwa. Ke 28 juta jiwa ini dari mana? Pastinya, akan datang dari luar untuk menutupi kekurangan yang ada di sini. Lalu dua juta jiwa ini mau lawan 28 juta jiwa, kekuatan kita berapa kah,” katanya.
Oleh sebab itu, Sorabut menegaskan, sikap DAP sudah jelas, tetap menolak kebijakan pemekaran, tetapi seharusnya bagaimana caranya memperkuat struktur.
“Ketika kepala suku angkat bendera penolakan, maka semua masyarakat duduk dan tunduk atas penolakan itu,” tandas Sorabut. [FSM-R1]