Manokwari, TP – PT PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (14/07).
Penandatanganan perjanjian kerjasama di pimpin oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua, I Gede Adhi Wiratma dan Kepala Kejaksaan Papua Barat, Muhammad Syarifuddin. Turut juga hadir menyaksikan para asisten Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan sejumlah pejabat dan PT PLN.
Penandatangan perjanjian kerjasama ini menindaklanjuti penandatangan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh PT PLN (PERSERO) ditingkat pusat dengan Kejaksaan Republik Indonesia, yang juga dilakukan serentak diseluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
I Gede mengatakan bahwa RUPTL 2025-2034 sudah ditandatangani, itu artinya proyek-proyek strategis nasional yang tersebar di seluruh Indonesia harus segera berjalan dan diselesaikan.
Setiap lokasi proyek strategis yang dilaksanakan akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dalam hal ini bidang Datun dan Intelijen agar pelaksanaan berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
“Untuk proyek strategisnya sudah ada daftarnya di RUPTL karena seluruh Indonesia sudah diuraikan dan bisa diakses seluruh masyarakat, silahkan dilihat di RUPTL,” kata I Gede di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sementara itu, Syarifuddin mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi antara kedua belah pihak.
PLN menggandeng seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia melalui bidang Datun dan Intelijen dalam rangka pendampingan program-program yang akan dilaksanakan.
Dari segi pendampingan hukum akan dilaksanakan oleh bidang Datun, sedangkan dari segi pengamanan dan pengawalan baik proyek yang akan dilaksanakan akan dilakukan oleh bidang Intelijen.
“Makanya tadi kita bersama-sama tadi melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama,” pungkasnya. AND]