Manokwari, TP – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Puskesmas Sanggeng Manokwari, Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu melalui Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma membenarkan perihal penangkapan itu. Kedua pelaku yang dibekuk berinisial GY (22 tahun) dan NP (28 tahun).
Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Jl. Trikora, Rendani, Kabupaten Manokwari, Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT.
Wanma mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga perihal keberadaan kedua pelaku dan keduanya sudah mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, GY bertugas masuk ke dalam ruangan untuk mengambil sejumlah barang, sedangkan NP bertugas untuk berjaga-jaga di luar,” kata Wanma kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (14/7).
Selain itu, Wanma menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit komputer yang disimpan di rumah keluarga pelaku dan berencana untuk dijual.
“Untuk barang bukti lain, seperti kipas angin, dispenser dan sebagainya masih kita cari, karena menurut pengakuan pelaku, barang-barang itu sudah dijual ke orang lain,” ungkap Wanma.
Kanit Pidum mengungkapkan, sekarang kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Manokwari. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Wanma.
Ditambahkan Kanit Pidum, selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemberkasan tahap 1 dan masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada terduga lain atau tidak. [AND-R1]