Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segara berkoordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, hingga Minggu (13/7/2025) dini hari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat telah melengkapi syarat salur pencairan dana Otsus Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan Mandacan, kurang lebih ada 3 provinsi di Tanah Papua, salah satunya Papua Barat yang belum memenuhi syarat salur pencairan dana Otsus Tahap I tahun anggaran 2025.
Selain provinsi, kata Mandacan, ada 2 kabupaten di Papua Barat yang juga belum memenuhi syarat salur pencairan dana Otsus.
“Minggu (13/7/2025) malam saya koordinasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat dan Kepala Bappeda. Ternyata ada 2 kabupaten yang belum memenuhi syarat salur. Mudah-mudahan minggu dini hari sudah dipertanggungjawabkan,” kata Mandacan saat memberikan arahan apel pagi di lobi Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025).
Tanpa menyebutkan nama 2 kabupaten, Mandacan mengklaim, ke-2 kabupaten tersebut telah melengakapi syarat salur dari penyaluran dana Otsus dini hari.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan segara berkoordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkau RI dan Kementerian Dalam Negara agar segara mencairkan dana Otsus Tahap I Tahun 2025.
“Syarat salur pencairan dana Otsus ini salah satunya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana Otsus tahun anggaran 2024. Terima kasih, karena telah melengkapi syarat salur,” tandas Mandacan.
Sesuai catatan Tabura Pos, Jumat (15/5/2025), Koordinasi BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy mengatakan, sesuai jadwal pencairan dana Otsus tahap I ditransfer pada April 2025.
“Jadi pencairan dana Otsus, baik Dana Otsus 1 persen, Dana Otsus 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Posisinya masih ada kabupaten yang perbaikan, ada yang sama sekali belum belum mengirimkan syarat salur termasuk provinsi,” ungkap Manibuy.
Ia mengakui, keterlambatan pemenuhan syarat salur ini memang terjadi di 6 provinsi di Tanah Papua. Namun, yang dalam posisi merah berada di Provinsi Papua Barat.
Tentunya, hal ini berdampak pada penyerapan dana Otsus di 6 provinsi. Salah satu penyerapan dana otsus yang paling lemah berada di Papua Barat, tandas Manibuy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I hampir terjadi di pemda se Tanah Papua.
Papua Barat, ungkap dia, menjadi salah satu provinsi dari 5 provinsi lainnya di Tanah Papua yang paling di rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD) salah satunya Dana Otsus.
Menurutnya, pemerintah daerah sementara masih dalam proses pemenuhan syarat salur. Salah
Implementasi kebijakan Otsus jilid I relative tidak terlalu banyak dibebani oleh syarat salur.
Tetapi, sambung dia, pada implementasi Otsus jilid II ini memang pemerintah pusat berniat memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran.
“Sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti, hal ini juga sama dengan dana transfer lainnya diharapkan ada keterkaitan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, anggaran Otsus tahun lalu yang sudah digunakan harus ada wujud dan pertanggungjawabannya barulah disalurkan dana Otsus tahun berikutnya baik, tahap I dan tahap selanjutnya.
Sebab, tambah dia, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus melakukan reviu terhadap kebenaran capaian program yang bersumber dari dana Otsus di Tahun 2024. Tetapi juga mungkin ada hal lain yang tidak dapat dilihat.
“Kita ini bukan auditor atau pengguna, dugaan kami pemda baru susun syarat salur, apakah masih di OPD atau sudah dalam proses reviu oleh APIP,” pungkas Purwadhi. [FSM-R5]