• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Gubernur Ajak ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

AdminTabura by AdminTabura
15/07/2025
in PAPUA BARAT
0
Gubernur Ajak ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat memimpin apel pagi di lobi kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025). TP/FSM

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikatakan Mandacan, pajak kendaraan bermotor, baik miliki pribadi maupun kendaraan dinas harus segera diselesaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Saya tahu, para pejabat termasuk saya mempunyai kendaraan pribadi. Pajak kendaraan baik pribadi maupun dinas harus segara diselesaikan,” pesan Mandacan saat memberikan arahan apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025).

Dijelaskan Mandacan, tepat 1 Juli bertepat dengan hari Bhayangkara, Pemprov Papua Barat memberikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 5 tahun terakhir.

Lebih lanjut, kata Mandacan, dirinya telah memerintahkan stafnya untuk segara membayarkan pajak kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh gubernur.

“jadi kita sebagai pemimpin harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dan bagi staf kita. Agar ketika kita mengajak mereka untuk taat membayar pajak, mereka juga taat,” ujar Mandacan.

Menurutnya, jika pemimpin tidak taat membayar pajak, maka staf akan menyampaikan bahwa pemimpin saja belum membayar pajak baru mau memerintahkan staf membayar pajak.

“Temuan dari BPK-RI Perwakilan Papua Barat, banyak masyarakat Papua Barat yang belum membayar pajak kendaraan termasuk pajak alat berat dan lainnya. Kita harus taat membayar pajak agar dapat menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi kita,” tandas Mandacan. [FSM-R5]

Previous Post

Penuhi Syarat Salur Dana Otsus Tahap I, Papua Barat Koordinasi ke Pusat

Next Post

Pemkab Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Manokwari, Tiga Haji Meninggal Dunia

Next Post
Pemkab Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Manokwari, Tiga Haji Meninggal Dunia

Pemkab Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Manokwari, Tiga Haji Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!